Tuesday, 2 January 2018

Jokowi Lantik Djoko Setiadi Sebagai Kepala Badan Siber dan Sandi Negara

MAJALAH ICT – Jakarta. Presiden Joko Widodo hari ini melantik Mayjen TNI Djoko Setiadi sebagai Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) di Istana Negara, Jakarta. Djoko Setiadi sendiri merupakan Kepala Lembaga Sandi Negara (Lemsaneg), yang sesuai aturan terbaru dijadikan Badan Siber dan Sandi Negara bersama Direktorat Keamanan Informasi Kementerian Komunikasi dan Informatika, serta IDSIRTII.

Pelantikan didahului dengan pembacaan keputusan presiden Nomor 30P/2017. Keppres tersebut berisi pemberhentian dengan hormat Djoko Setiadi sebagai Kepala Lembaga Sandi Negara. Keppres juga berisi pengangkatan Djoko sebagai kepala BSSN. “Dilantik Djoko Setiadi sebagai Kepala BSSN,” kata Juru Bicara Kepresidenan Johan Budi SP.

Acara kemudian dilanjutkan kembali dengan penandatanganan berita acara pelantikan dan ditutup dengan pemberian ucapan selamat dari Jokowi serta para tamu. Hadir dalam upacara pelantikan ini Wakil Presiden Jusuf Kalla, jajaran menteri kabinet kerja hingga sejumlah pimpinan lembaga negara.

 

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 133 Tahun 2017 mengenai Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) menjadikan lembaga tersebut berada langsung di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden setelah sebelumnya berada di bawah Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan. Peraturan perubahan tersebut ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 16 Desember 2017.

Terkait hal ini, Kepala Negara menyebut bahwa perubahan tersebut diperlukan dalam rangka penguatan peran dan fungsi BSSN ke depannya.

“Ini adalah sebuah badan yang sangat penting dan ke depannya sangat diperlukan oleh negara terutama dalam mengantisipasi perkembangan dunia siber yang pertumbuhannya cepat sekali,” ujarnya usai menjajal kereta Bandara Soekarno-Hatta di Stasiun Sudirman Baru, Selasa, 2 Januari 2018.

Dengan pertimbangan dalam rangka optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), pemerintah memandang perlu melakukan perubahan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 53 Tahun 2017 tentang Badan Siber dan Sandi Negara.

Atas pertimbangan tersebut, pada 16 Desember 2017, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 133 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2017 tentang Badan Siber dan Sandi Negara (tautan: Perpres Nomor 133 Tahun 2017).

Dalam perubahan ini ditegaskan, BSSN adalah lembaga pemerintah yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden (sebelumnya melalui Menko Polhukam), dan dipimpin oleh Kepala.

Selain itu, dalam perubahan ini organisasi BSSN terdapat jabatan baru Wakil Kepala yang merupakan unsur pimpinan, dan mempunyai tugas membantu Kepala.

 



No comments:

Post a Comment