Monday 26 November 2018

Data Kependudukan Dilarang Digunakan untuk Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi Prabayar

MAJALAH ICT – Jakarta. Untuk mencegah dan meminimalisasi penggunaan data kependudukan tanpa hak dan/atau melawan hukum untuk keperluan registrasi pelanggan jasa telekomunikasi prabayar, Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) menerbitkan surat edaran tentang larangan penggunaan data kependudukan tanpa hak dan/atau melawan hukum untuk keperluan registrasi pelanggan jasa telekomunikasi.

Larangan penggunaan data kependudukan tanpa hak dan/atau melawan hukum tersebut bertujuan agar ketentuan registrasi pelanggan jasa telekomunikasi prabayar tidak diinterpretasikan atau ditafsirkan berbeda dan tidak disalahgunakan oleh setiap orang termasuk oleh para penyelenggara jasa telekomunikasi, mitra penyelenggara jasa telekomunikasi, distributor penjual kartu perdana prabayar, agen penjual kartu perdana prabayar dan/atau pelapak/outlet penjual kartu perdana prabayar; tidak terjadi registrasi nomor MSISDN dengan jumlah yang tidak terbatas, tanpa hak dan/atau melawan hukum.

Ketentuan yang diatur dalam Ketetapan Badan Regulasi telekomunikasi Indonesia Nomor 03 Tahun 2018 tentang Larangan Penggunaan Data Kependudukan Tanpa Hak dan/atau Melawan Hukum untuk Keperluan Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi Prabayar antara lain menyatakan bahwa Penyelenggara Jasa Telekomunikasi wajib mengedarkan kartu perdana dalam keadaan tidak aktif untuk semua layanan jasa telekomunikasi kecuali akses kepada Penyelenggara Jasa Telekomunikasi untuk keperluan registrasi. Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi wajib dilakukan dengan NIK dan NKK secara benar dan berhak.

Kemudian, calon Pelanggan Prabayar hanya dapat melakukan registrasi sendiri paling banyak tiga nomor MSISDN atau nomor pelanggan untuk setiap NIK dan NKK pada setiap Penyelenggara Jasa Telekomunikasi. Nomor MSISDN yang digunakan untuk keperluan tertentu seperti komunikasi M2M yang kebutuhannya melebihi tiga nomor MSISDN hanya dapat diregistrasi melalui gerai milik Penyelenggara Jasa Telekomunikasi atau gerai milik Mitra.

Tertuang juga bahwa Penyelenggara Jasa Telekomunikasi wajib menonaktifkan nomor MSISDN atau nomor Pelanggan Prabayar yang terbukti atau diketahui menggunakan identitas palsu, tidak benar atau milik orang lain tanpa hak atau tanpa seizin orang yang bersangkuta. dan, Penyelenggara Jasa Telekomunikasi wajib menyosialisasikan peraturan dan sanksi yang dapat dikenakan pelanggan dan setiap orang yang menjual kartu perdana prabayar yang menyalahgunakan ketentuan registrasi nomor pelanggan atau nomor MSISDN melalui berbagai media dan saluran telekomunikasi.



No comments:

Post a Comment