Monday 19 November 2018

E-Commerce dapat Tax Holiday

MAJALAH ICT – Jakarta. Pemerintah akan memberikan libur pajak atau tax holiday bagi sektor ekonomi digital, khususnya untuk usaha perdagangan secara elektronik (e-commerce). Menurut Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian Iskandar Simorangkir, tax holiday akan berlaku untuk pengembangan platform hingga hub kelogistikan untuk barang-barang dari suplier.

Diungkapkannya, sektor e-commerce mendapat fasilitas libur pajak karena memenuhi empat kriteria industri pionir yang ditetapkan pemerintah. Yaitu, pertama, memiliki keterkaitan yang luas. Kedua, memberikan nilai tambah dan eksternalitas yang tinggi. Ketiga, memperkenalkan teknologi baru. Dan keempat, nilai strategis bagi perekonomian.

Ditambahkan Iskandar, pemerintah juga memberikan fasilitas tersebut karena e-commerce tengah berkembang pesat dan memiliki potensi sumbangan besar ke pertumbuhan ekonomi Indonesia. “Ini juga dalam rangka membentuk investasi baru untuk pengembangan ekonomi digital,” yakinnya.

Apa yang dilakukan pemerintah, menurutnya, ingin meniru kesuksesan e-commerce di negara lain, misalnya Grup Alibaba di China. Agar e-commerce asal Indonesia bisa tumbuh dan memiliki daya saing, katanya, maka industri ini perlu mendapat stimulus dari pemerintah. Dijelaskannya, Alibaba itu dari e-commerce, logistik, ritel, sampai suplier di pedesaan, itu dipegang. “Makanya, kami ingin bisa memberi insentif untuk platform sampai kelogistikannya, misal ada yang mau buat hub dari semua suplier di Asia Tenggara,” yakinnya.

Ditegaskannya, fasilitas libur pajak yang akan diberikan tetap mengacu pada skema yang sudah berlaku menurut Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 35/PMK.010/2018 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan. Dalam aturan tersebut, pemerintah memberikan libur pajak dalam skema tax holiday dan mini tax holiday. Pada skema tax holiday, ada lima fasilitas yang ditawarkan merujuk pada besaran nilai investasi.

Untuk usaha dengan investasi Rp500 miliar sampai kurang dari Rp.1 triliun, pemerintah akan memberikan libur Pajak Penghasilan (PPh) final atau sebesar 100 persen untuk jangka waktu lima tahun, untuk usaha berinvestasi Rp.1 triliun sampai kurang dari Rp.5 triliun diberikan libur pajak selama tujuh tahun dan usaha berinvestasi Rp.5 triliun sampai kurang dari Rp.15 triliun selama 10 tahun.

 



No comments:

Post a Comment