Saturday 17 November 2018

Jokowi Buka Liberalisasi Total di Sektor Telekomunikasi dan Internet

MAJALAH ICT – Jakarta. Pemerintahan Presiden  Joko Widodo dan Jusuf Kalla akan tercatat secara khusus dalam lembar sejarah ini. Hal ini setelah diumumkannya Paket Kebijakan Ekonomi ke-16. Dalam kebijakan ekonomi baru ini, Indonesia memasuki liberalisasi total di sektor telekomunikasi dan internet. Hal itu ditandai dengan dibukanya seluruh jenis layanan dan jasa telekomunikasi untuk asing yang mencapai 100 persen atau dapat sepenuhnya dimiliki asing.

Pengumuman paket kebijakan ekonomi baru itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution bersama Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto, Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo, dan Wakil Kepala Otoritas Jasa Keuangan Nurhaida mengumumkan paket kebijakan ekonomi ke XVI di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta. Ada 54 bidang usaha yang modal atau sahamnya bisa 100 persen dimiliki asing. Dari 54 bidang, 10 di antaranya adalah sektor telekomunikasi dan internet.

Bidang-bidang tersebut meliputi:

  1. Perdagangan eceran melalui pemesanan pos dan internet (e-commerce)
  2. Warung Internet
  3. Jasa sistem komunikasi data
  4. Penyelenggaraan jaringan telekomunikasi tetap
  5. Penyelenggaraan jaringan telekomunikasi bergerak
  6. Penyelenggaraan jaringan telekomunikasi layanan content (ringtone, sms premium, dsb)
  7. Pusat layanan informasi dan jasa nilai tambah telpon lainnya
  8. Jasa akses internet
  9. Jasa internet telepon untuk keperluan publik
  10. Jasa interkoneki internet (NAP) dan jasa multimedia lainnya.

Dijelaskan Staf Khusus Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Edy Putra Irawady, pelepasan daftar negatif investasi (DNI) merupakan relaksasi yang diberikan pemerintah dimana alam daftar relaksasi tersebut pemerintah melepas sebanyak 54 bidang usaha ke asing yang artinya kepemilikan modal asing bisa penuh hingga 100 persen. “Dengan pelepasan DNI diharapkan bisa meningkatkan nilai investasi,” harap Edy.

Dengan adanya relakasi ini, kata Edy, total bidang usaha yang telah direlaksasi mencapai 303. Sementara itu, sampai dengan adanya kebijakan paket baru ini total telah ada sebanyak 87 bidang usaha yang telah dilepas ke asing.

 



No comments:

Post a Comment