Tuesday 27 November 2018

Mekanisme Anggaran Hibah Bagi KPID Perlu Diperjelas

MAJALAH ICT – Jakarta. Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, Yuliandre Darwis, saat Rapat Pimpinan (Rapim) KPI 2018 di Hotel Grand Mercure, berharap Rapim menghasilkan rekomendasi yang dapat memecahkan semua masalah penyiaran di tanah air terutama kelembagaan dan anggaran untuk KPID. Seluruh perwakilan KPID langsung mengungkapkan kesulitan mereka dalam menjalankan tugas dan fungsi kelembagaan, pengawasan penyiaran dan perizinan penyiaran akibat aturan turunan dari UU No.23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Akibat aturan itu, hampir sebagian besar kesekretariatan KPID di setiap provinsi bubar jalan. Hanya sedikit KPID ditopang sebuah kesekretariatan yang mapan.

Meskipun kemudian KPID dibantu dana hibah Pemerintah Daerah, hal itu dinilai belum cukup membantu dan justru menimbulkan kekhawatiran baru karena pertanggungjawabannya yang resisten. “Soal anggaran hibah ini menjadi sangat dilematis. Ada KPID yang mendapatkan hibah cukup besar tapi justru sulit menggunakannya,” kata Komisioner KPI Pusat, Ubaidillah.

Ketua KPID Riau, Falzan Surahman mengatakan, persoalan anggaran hibah membuat pihaknya sulit menjalankan fungsi dan tugas khususnya pengawasan isi siaran. Padahal, jumlah lembaga penyiaran yang mesti diawasi di Riau tidak sedikit dengan cakupan wilayah yang luas. Apalagi Provinsi Riau berbatasan langsung dengan Malaysia yang siarannya mendominasi wilayah di sekitar Bengkalis.

Menurutnya, guna menyelesaikan masalah ini harus dibuat langkah tegas. Salah satunya dengan merevisi UU No.23 tahun 2014. UU Pemerintah Daerah itu harus sejalan UU Penyiaran tahun 2002 yang sampai sekarang masih berlaku. “Di dalam UU Penyiaran, anggaran KPID ditopang langsung oleh APBD dengan bantuan sebuah kesekretariatan,” kata Falzan.

Selain itu, lanjut Falzan, penggunanan dana hibah harus di tuangkan dalam PKPI (Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia) agar ada penyeragamaan di seluruh daerah. Terkait hal ini, PKPI atau peraturan kelembagaan KPI harus mengalami perubahan.

Permintaan agar UU No.23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah serta aturan turunannya dan PKPI di revisi menjadi pembicaraan yang santer dalam Rapim KPI di hari pertama. Hampir semua Ketua KPID yang hadir dalam Rapim tersebut meminta adanya perubahan aturan yang menyebabkan kelembagaan KPID mengalami mati suri. Mereka bahkan meminta ada pertemuan khusus dengan Komisi I DPR RI untuk membahas hal ini.

KPID juga mendorong RUU Penyiaran agar segera ditetapkan. Berlarut-larutnya pengesahan amandeman UU ini menjadi salah satu penyebab kelembagaan KPID tidak berfungsi optimal. “Harus ada percepatan amandemen UU Penyiaran,” kata Falzan.

 



No comments:

Post a Comment