Tuesday 27 November 2018

Sidang Gugatan Terhadap Facebook Kembali Ditunda Hingga 6 Maret 2019

MAJALAH ICT – Jakarta. Sidang lanjutan gugatan masyarakat Indonesia atas kebocoran data pengguna pada platform Facebook kembali harus ditunda hingga 6 Maret 2019. Hal itu karena Faecbook Indonesia tidak hadir dalam persidangan, begitu juga dengan Cambridge Analytica yang juga mangkir. Sementara kuasa hukum Facebook yang bermarkas di Amerika Serikat hadir, namun surat kuasa yang disampaikan belum mendapat pengesahan dari Kedutaan Besar RI di Amerika Serikat.

“Sidang akan kita tunda hingga 6 Maret,” kata Ketua Majelis Halim Martin Ponto. Martin menyampaikan agar Facebook Indonesia yang panggilannya disampaikan PN Jaksel namun kantornya kosong dan tidak ada orang, agar diumumkan panggilannya lewat media cetak. “Sebanyak tiga kali, sehingga sebulan sekali hingga sidang tiga bulan mendatang,” katanya.

Sementara itu, Cambridge Analytica kembali akan dipanggil oleh PN Jakarta Selatan melalui Kementerian Luar Negeri.

Seentara itu, disampaikan Heru Sutadi dari Indonesia ICT Institute, ada tiga tergugat dalam kasus bocornya data pengguna Facebook Indonesia, yang mencapai 1 juta lebih. Tergugat itu, katanya, adalah Facebook, Facebook Indonesia dan Cambridge Analytica. “Mengacu pada apa yang disampaikan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakartsa Selatan, sidang ditunda hingga 6 Maret 2019,” katanya.

Sementara itu, Direktur LPPMII Kamilov Sagala, pihaknya berharap masyarakat mendukung dan mengawasi jalannya persidangan. Untuk memberikan dukungan, bisa melalui link di laman www.idicti.com/wp. “Masyarakat pengguna Facebook kita harapkan dapat memberikan dukungan pada 6 Maret tahun depan,” ujarnya. Kamilov menyampaikan banyak korban yang datanya bocor dari pengguna Facebook Indonesia yang berjumlah 130 jutaan.

Sebagaimana diketahui, kebocoran data pengguna Facebook dari Indonesia masih belum selesai. Hal ini setelah masyarakat Indonesia mengajukan gugatan kepada Facebook soal kebocoran data tersebut. Facebook pusat yang beralamatkan di Menlo Park , Silicon Valley, Amerika Serikat sebagai Tergugat 1. Facebook Indonesia yang beralamatkan di Gedung Capital Place, Jakarta disebut Tergugat II dan Cambridge Analytica yang beralamatkan di New Oxford, London, Inggris sebagai Tergugat III.

Adapun lembaga yang menggugat adalah Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat Informasi Indonesia (LPPMII) dan Indonesia ICT Institute.  Direktur Eksekutif ICT Institute Heru Sutadi mengungkapkan gugatan ini mewakili masyarakat Indonesia yang turut terdampak dari kasus penyalahggunaan data pengguna Facebook oleh pihak ketiga, yaitu Cambridge Analytica. “Ini merupakan class action bukan dari lembaganya saja, tapi masyarakat Indonesia,” katanya.

 

 



No comments:

Post a Comment