Wednesday 28 November 2018

Pasar IoT Indonesia pada 2022 akan Capai Rp.444 Triliun

MAJALAH ICT – Jakarta. Kementerian Komunikasi dan Informasi dan Kementerian Perindustrian telah menyiapkan sejumlah peraturan yang akan membuat IoT (Internet of Things) semakin besar di Indonesia. Pada 2022, pasar IoT di Indonesia diperkirakan akan mencapai Rp.444 triliun.

Direktur Jenderal Informasi dan Sumber Daya Informasi Kementerian Komunikasi dan Informasi, Ismail mengatakan bahwa lembaganya siap mendukung pemain industri untuk menciptakan ekosistem IoT dengan payung hukum yang kuat. “Mengenai regulasi, harus ada payung hukum dalam pengembangan IoT ini. Pemerintah akan mengambil model IoT dan inisiatif pengembangan bisnis di Indonesia,” katanya.

Menurut Ismail, IoT tidak cukup hanya konektivitas tetapi juga ekosistem dan model bisnis, sehingga dapat menciptakan efisiensi dan pendapatan bagi lebih banyak pelaku industri yang ingin mendigitalkan bisnisnya.

Pendiri Forum IndoTelko Doni Ismanto Darwin mengatakan, implementasi Industri 4.0 di bidang manufaktur erat kaitannya dengan penyediaan infrastruktur dan teknologi informasi dan komunikasi seperti internet of things (IoT), big data, cloud computing, kecerdasan buatan, mobilitas, virtual dan augmented reality, sistem sensor dan otomasi.

IOT mengacu pada jaringan perangkat fisik, kendaraan, peralatan rumah tangga, dan barang-barang lainnya yang ditanam dengan perangkat elektronik, perangkat lunak, sensor, aktuator, dan konektivitas yang memungkinkan koneksi ke jaringan internet dan mengumpulkan serta bertukar data.

Teguh Prasetya, Founder Forum IoT, memprediksi pada 2025, sekitar 70% dari APBN akan didukung oleh industri berbasis IoT. Dia juga memprediksi bahwa pasar IoT Indonesia pada 2022 akan mencapai Rp 444 triliun, dan Rp 1.620 triliun pada 2025.

“Hingga saat ini ada 250 perusahaan ekosistem IoT di Indonesia yang tumbuh dan berinvestasi di sana. Kami tertinggal di 2G ke 4G, tidak akan tertinggal di IoT karena pasar masih luas,” kata Teguh.

 

 



No comments:

Post a Comment