Thursday 14 February 2019

Kasus Penyebaran Data KTP-el dan KK Sudah P-21, Adakah Operator Telekomunikasi Terlibat?


MAJALAH ICT – Jakarta. Berakhirnya masa pendaftaran ulang Program Registrasi Kartu Prabayar tidak menjadikan penindakan terhadap pembuat situs penyebar data NIK (Nomor Induk Kependudukan) dan Nomor KK (Kartu Keluarga) terhenti. “Saat ini, berkas kasus penyebaran data NIK melalui situs web telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Agung. Kasus ini telah diproses Kementerian Komunikasi dan Informatika melalui Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika (Ditjen Aptika) sejak program registrasi prabayar dimulai,” ujar Kasubdit Penyidikan dan Penindakan Ditjen Aptika, Teguh Arifiyadi di Kantor Kementerian Kominfo.

Menurut Teguh, sejumlah situs yang menyebar daftar NIK dan nomor KK tanpa biaya muncul di awal perjalanan Program Registrasi Kartu SIM Prabayar pada tahun 2017 silam. Tautan situs tersebut juga menyebar di banyak kamar-kamar percakapan aplikasi berkirim pesan dan platform media sosial.

“Atas inisiatif Ditjen Aptika, untuk menyukseskan program teman-teman di Ditjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika, kami melakukan investigasi situs-situs mana saja yang menyebarkan konten tersebut. Langkah preventif dari Subdit Pengendalian Konten (saat itu, red.) adalah melakukan pemutusan akses. Jadi kita melakukan pemutusan akses terhadap situs-situs yang memberikan NIK dan nomor KK secara gratis tersebut,” jelas Teguh.

Teguh melanjutkan, situs-situs baru yang menyediakan layanan serupa terus bermunculan meski Kementerian Kominfo terus melakukan pemblokiran. “Akhirnya kami memutuskan untuk mencari tahu siapa persisnya di balik layanan situs pemberian NIK dan nomor KK tersebut. Setelah melakukan penyidikan selama dua bulan, kami menemukan bahwa pelaku berdomisili di wilayah Kab. Klaten, Jawa Tengah,” paparnya.

Mnurut Teguh, hasil penyidikan di lapangan, termasuk hasil telusuran berbagai jejak digital, mengantar tim dari Ditjen Aptika kepada seorang pria berusia 30 tahun yang menjalankan bisnis jual-beli daring. Di samping kesibukannya sebagai merchant di salah satu marketplace, ia menjalankan situs-situs layanan pemberian NIK dan nomor KK gratis. Selain itu, ia juga disinyalir sebagai pemilik terbanyak situs serupa.

“Menurut pengakuan tersangka, motivasinya membuat situs-situs tersebut adalah untuk membantu banyak temannya yang berjualan nomor prabayar seluler baru, terutama mereka yang menjalankan gerai tak resmi,” ungkap Teguh.

Teguh juga menjelaskan bahwa pemilik situs serupa tidak bekerja dalam sebuah jaringan atau komplotan, namun dikelola individu-individu yang biasanya tidak saling mengenal satu sama lain. Lebih jauh, jumlah NIK dan nomor KK yang ditayangkan situs-situs tersebut diperkirakan mencapai ratusan ribu.

“Jumlah nomor yang telah diedarkan bahkan disinyalir jauh lebih banyak. Sayangnya, karena pelaku sempat mencoba memusnahkan barang bukti sebelum tim dari Ditjen Aptika berhasil mengintervensi, hanya sekitar 5.000 sampai 10.000 nomor yang berhasil ditemukan,” papar Teguh.

Kasubdit Penyidikan dan Penindakan Ditjen Aptika memastikan sampai saat ini pihaknya masih melanjutkan investigasi. Ia menjelaskan baru-baru ini tersangka menjalani sidang pertama, dan akan menjalani tiga sampai empat kali sidang lanjutan sebelum vonis.

Adakah Penggelembungan Data Pengguna oleh Operator?

Sebagaimana diketahui, Saat program registrasi prabayar bergulir, Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dukcapil) Zudan Arif Fakrulloh mengungkap banyak NIK dari berbagai provider telekomunikasi yang digunakan untuk mendaftar ribuan bahkan jutaan nomor ponsel prabayar. Demikian diungkapkan Zudan dalam Rapat Panityia Kerja Perlindungan Data Pribadi di Komisi I DPR RI. Dikatakannya, ada kasus dimana satu KK dan NIK dipakai untuk mendaftarkan sekira dua juta SIM prabayar sekaligus.

Dijelaskan Zudan, angka yang didapatkan itu merupakan angka akumalasi dari mulai dilaksanakannya registrasi kartu prabayar sampai dengan akhir. “Ini akumulasi dari periode awal sampai dengan akhir masa registrasi kartu prabayar,” katanya. Sebagaimana diketahui, registrasi kartu prabayar dilakukan sejak akhir Oktober 2017 sampai dengan akhir Februari 2018.

Adapun operator yang paling banyak mendaftarkan nomor NIK untuk jutaan pelanggan adalah Indosat Ooredoo. Untuk Telkomsel, sebanyak 518.000 nomor prabayar yang diregistrasikan menggunakan 1 NIK. Kemudian XL, 319.000 nomor yang diketahui. Lalu, Tri 83.000 serta 146.000 Smartfren.

Dirjen Pos dan Penyelenggaraan Informatika (PPI) Ahmad M Ramli membenarkan hal tersebut, “Sesuai penjelasan Dirjen Dukcapil, ada 2,2 juta nomor,” jelas Ramli. Dan dengan mengemukanya kasus ini, katanya, Kominfo akan melakukan langkah yang sama dengan kasus-kasus sebelumnya. Ramli menjelaskan bahwa Kominfo akan mengambil beberapa langkah tegas. Dia juga mengatakan akan bekerja sama dengan pihak yang berwajib terkait masalah ini. “Operator diinstruksikan untuk memblokir nomor-nomor yang termasuk pelanggaran. Untuk penegakkan hukumnya, Kominfo dan Dukcapil sudah melakukan koordinasi dengan Mabes POLRI,” tandasnya.

Ditambahkan Ramli, Kementerian Kominfo sendiri menyatakan telah menegur operator seluler yang bertindak nakal tersebut. “Dari kita bisa sanksi administrasi, bisa teguran ke-1, ke-2, hingga ke-3, karena buat perusahaan ditegur itu luar biasa dampaknya,” yakinnya.

 

Loading...



No comments:

Post a Comment