Wednesday 31 May 2017

DPR Dukung Menkominfo untuk Keluarkan Aturan Tegas Bagi Facebook, Twitter, Google dkk

MAJALAH ICT – Jakarta. Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara beserta jajarannya pada tanggal 31 Mei 2017 mengadakan Rapat Kerja dengan Komisi I DPR RI. Rapat Kerja dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi I Meutya Viada Hafid. Rapat Kerja ini menghasilkan enam kesimpulan. Diantaranya adalah soal aturan tegas bagi penyedia media sosial seperti facebook, Twitter, YouTube dan lainnya.

“Komisi I DPR RU mendukung langkah Kemkominfo untuk menyiapkan, menerapkan aturan, dan menindak tegas terhadap penyelia layanan media sosial antara lain facebook, Instagram, Twitter, Google, Youtube sehingga penayangan konten di Indonesia memberikan manfaat positif bagi masyarakat,” demikian disampaikan Meutya.

Pada Rapat Kerja ini, Menkominfo membahas penanganan serangan Ransomware WannaCry. Komisi I DPR RI dapat menerima penjelasan Menteri Komunikasi dan Informatika yang telah melakukan langkah antisipatif terhadap serangan siber Malware Ransomware sehingga kondisi di Indonesia tetap kondusif. Selanjutnya, Komisi I DPR RI meminta Menkominfo agar melakukan langkah antisipatif secara berkesinambungan.

Komisi I DPR RI juga mendukung langkah Kemkominfo untuk melakukan sosialisasi secara intensif terkait kesadaran keamanan informasi kepada semua pemangku kepentingan termasuk masyarakat. Selanjutnya, Komisi I DPR RI mendukung langkah-langkah Kemkominfo untuk mengkordinasikan adanya Tim Penanganan Insiden Keamanan Informasi (CSIRT). “Mengingat permasalahan siber merupakan isu strategis yang dapat mengancam NKRI, Komisi I DPR RI mendorong Kemkominfo untuk proaktif membantu percepatan pembentukan Badan Siber Nasional dengan melakukan koordinasi lintas sektoral,” tambah Meutya.

Dalam kesempatan ini, Komisi I DPR RU mendukung langkah Kemkominfo untuk menyiapkan, menerapkan aturan, dan menindak tegas terhadap penyelia layanan media sosial antara lain facebook, Instagram, Twitter, Google, Youtube sehingga penayangan konten di Indonesia memberikan manfaat positif bagi masyarakat. Dan Komisi I DPR RI juga meminta Kemkominfo untuk bertindak lebih tegas dengan memblokir situs-situs terlarang seperti situs pornografi dan situs-situs yang mengancam NKRI dengan memberikan sanksi sesuai dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Terkait dengan penanganan kejahatan kriminal di dunia maya, Komisi I DPR RI akan menjadwalkan Rapat Kerja dengan Menkominfo dan Kapolri.

 



No comments:

Post a Comment