Friday 19 May 2017

Siarkan Iklan Bermuatan Promosi Rokok, KPI Pusat Tegur NET TV dan Trans 7

MAJALAH ICT – Jakarta. Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) memutuskan memberi sanksi teguran untuk NET TV. Berdasarkan pemantauan dan hasil analisis, KPI Pusat menemukan pelanggaran terhadap P3 dan SPS KPI pada Siaran Iklan “Djarum Beasiswa Plus” yang ditayangkan oleh stasiun NET TV pada tanggal 5 Mei 2017 pukul 16.21 WIB. KPI Pusat telah menemukan pelanggaran pada siaran iklan “Black Auto Battle 2017” yang ditayangkan oleh stasiun TRANS 7 pada tanggal 16 April 2017 pukul 11.03 WIB.

Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas ketentuan perlindungan anak-anak dan remaja serta ketentuan siaran iklan. Hal itu ditegaskan KPI Pusat dalam surat teguran ke NET TV dan surat teguran yang disampaikan ke Trans 7.

KPI Pusat menilai, terdapat muatan strategi promosi rokok dalam Siaran Iklan “Djarum Beasiswa Plus” yang dapat memberikan pengaruh buruk bagi khalayak anak dan remaja, sehingga penayangan iklan tersebut harus mengikuti ketentuan Pasal 59 Ayat (1) SPS, yakni pukul 21.30-05.00 waktu setempat.

Selain itu, KPI Pusat juga menemukan siaran iklan tersebut pada, tanggal 20 April 2017 pukul 15.12 WIB, tanggal 25 April 2017 pukul 16.50 WIB, tanggal 29 April 2017 pukul 15.14 WIB, dan tanggal 5 Mei 2017 pukul 16.37 WIB. KPI Pusat juga menilai, terdapat muatan strategi promosi rokok dalam Siaran Iklan “Black Auto Battle 2017” yang dapat memberikan pengaruh buruk bagi khalayak anak dan remaja, sehingga penayangan iklan tersebut harus mengikuti ketentuan Pasal 59 Ayat (1) SPS, yakni pukul 21.30-05.00 waktu setempat.

Dalam surat itu disampaikan, KPI Pusat telah mengeluarkan Surat Imbauan Nomor 125/K/KPI/31.2/03/2017 tertanggal 10 Maret 2017 mengenai pembatasan penayangan siaran iklan dengan indikasi keterkaitan dan/atau diproduksi oleh produsen rokok.

“KPI Pusat memutuskan bahwa tayangan tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 14 Ayat (1) dan Pasal 43 serta Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 15 Ayat (1) serta Pasal 59 Ayat (1) dan (2). Berdasarkan pelanggaran tersebut, KPI Pusat memberikan sanksi administratif teguran tertulis,” kata Wakil Ketua KPI Pusat, S. Rahmat Arifin, di surat teguran tersebut.

Dalam surat itu dijelaskan, tayangan tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 14 Ayat (1) dan Pasal 43 serta Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 15 Ayat (1) serta Pasal 59 Ayat (1) dan (2).

Dalam kesempatan itu, KPI Pusat meminta NET TV dan Trans 7 untuk menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran.

 



No comments:

Post a Comment