Tuesday 30 May 2017

Kementerian Kominfo Konsultasikan Perubahan Rencana Dasar Teknis Telekomunikasi Nasional

MAJALAH ICT – Jakarta. Kementerian Komunikasi dan Informatika melakukan konsultasi publik terhadap Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Rencana Dasar Teknis (Fundamental Technical Plan) Telekomunikasi NasionalRancangan Peraturan Menteri Kominfo ini didasari bahwa rencana dasar teknis telekomunikasi nasional memegang peranan penting dan strategis dalam penyelenggaraan telekomunikasi yang berkualitas, berorientasi pada perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, tertib, bertanggung jawab, dan bersinergi dalam mewujudkan tujuan pembangunan nasional yang adil, makmur, dan sejahtera.

Disampaikan Plt Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo Noor Iza, rencana dasar teknis telekomunikasi nasional dijadikan dasar dan pedoman dalam penyelenggaraan telekomunikasi, oleh karenanya dalam upaya mewujudkan rencana dasar teknis telekomunikasi nasional yang secara efektif, perlu disusun rencana dasar teknis telekomunikasi nasional secara sistematis, sederhana, dan komprehensif.

“Dalam rangka pengaturan rencana dasar teknis penyelenggaraan telekomunikasi yang terkoordinir serta terpadu, RPM ini akan menyempurnakan dan menyinergikan sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan penyelenggaraan telekomunikasi. RPM ini akan mengganti dan mencabut Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: KM. 4 Tahun 2001 tentang Penetapan Rencana Dasar Teknis Nasional 2000 (Fundamental Technical Plan 2000) Pembangunan Telekomunikasi Nasional yang telah diubah sebanyak 7 (tujuh) kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 17 Tahun 2014 tentang Perubahan Ketujuh atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 4 Tahun 2001,” urainya.

Menurutnya, jenis Rencana Dasar Teknis (Fundamental Technical Plan/ FTP) terdiri atas dua jenis yakni FTP Nasional yang merupakan FTP regulasi meliputi semua jaringan di Indonesia, dan FTP Penyelenggara yang merupakan FTP operasi yang terbatas pada jaringan penyelenggara yang bersangkutan.

“Adapun ruang lingkup Rencana Dasar Teknis/ FTP Nasional meliputi perlindungan kepentingan pelanggan telekomunikasi domestik, pengaturan pemakaian sumber daya telekomunikasi yang terbatas, pengaturan kerja sama antarjaringan dan enentuan standar teknik nasional,” katanya.

Sementara itu, sambungnya, Substansi yang diatur dalam Rencana Dasar Teknis/ FTP Telekomunikasi Nasional yaitu mencakup Rencana Penomoran, Rencana Interkoneksi Antarjaringan, Rencana Pembebanan, Rencana Ruting, Rencana Transmisi, Rencana Pensinyalan, Rencana Switching, Rencana Sinkronisasi, Rencana Mutu Layanan (Quality of Service), Rencana Manajemen Jaringan, Rencana Akses Pelanggan dan Keamanan, dan Rencana Penyelenggaraan Telekomunikasi.

“Masukan dan tanggapan dapat disampaikan melalui alamat email hukumppi@mail.kominfo.go.id dan lyst001@kominfo.go.id mulai tanggal 30 Mei 2017 s.d. 14 Juni 2017,” ujar Noor Iza dalam keterangan tertulisnya. 

 



No comments:

Post a Comment