Wednesday 24 May 2017

Johan Budi Ajak Pemerintah Pusat, Provinsi Hingga Kabupaten dan Kota Bersatu Melawan Hoax

MAJALAH ICT – Jakarta. Pemerintah pusat dan provinsi serta kabupaten dan kota harus bersatu melawan hoaks demi persepsi Indonesia yang baik. Demikian dinyatakan Juru Bicara Presiden Johan Budi saat berbicara dalam Government Public Relation (GPR) Forum, di Surabaya, Rabu (24/5/2017).

“Peran Dinas Kominfo di daerah sebagai amplifikasi dalam memberantas hoaks dan menjadi acuan komunikasi bagi publik,” katanya. Menurut Johan Budi, hal yang penting disampaikan oleh setiap humas adalah program pemrintah agar dapat diketahui masyarakat yang memerlukan informasi. Oleh karena itu, pengelolaan informasi harus dilakukan secara akurat, kredibel dan jelas. “Informasi yang tidak akurat, tidak kredibel dan tidak jelas cenderung membuat persepsi publik menjadi salah,” tandasnya seraya menyebut dengan informasi seperti itu maka dapat membuat keberhasilan pemerintah dapat diterima oleh publik.

Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara menegaskan komunikasi yang dibangun oleh pemerintah pusat saat ini berbeda. “Pemerintah daerah harus rajin memberikan masukan dan ide pembangunan kepada pemerintah pusat. Ini perspektif pembangunan yang digunakan sekarang, secara bottom up,” katanya.

Meskipun demikian, Menteri Rudiantara menekankan agar komunikasi yang dibangun pemerintah pusat dan daerah dikelola dengan baik. “Satu hal yang penting adalah pengelolaan konten. Kelola isu dengan baik dan fokuskan kepada pemerataan pembangunan, pemberantasan kemiskinan, dan pemerataan ekonomi,” tegasnya.

Mengenai peredaran hoaks yang banyak terjadi melalui media sosial, Menteri Kominfo mengungkap penanggung jawab atau admin grup dalam media sosial dapat dipenjara jika terbukti melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).  “Admin atau anggota grup WA (media sosial) dapat dipenjara jika terbukti melanggar UU ITE setelah melalui proses hukum,” katanya.

Menteri Rudiantara menegaskan hal itu merupakan upaya agar setiap orang menggunakan media komunikasi dengan tanggung jawab. “Ini bukanlah upaya represif tetapi mengingatkan agar tidak seenaknya melanggar UU ITE di platform media komunikasi apapun,” tandasnya.

Menteri Kominfo menjelaskan salah satu contoh pelanggaran adalah pencemaran nama baik. Menurutnya, jika dalam grup pesan instan atau media sosial ada anggota yang nama baiknya dicemarkan kemudian melaporkan kepada penegak hukum, maka laporannya bisa diproses secara hukum. “Ini kemudian diproses secara hukum dan jika dinyatakan bersalah maka bisa berakhir dengan putusan hukuman badan (penjara),” terang Rudiantara.

 



No comments:

Post a Comment