Sunday 22 October 2017

Begini Alasan KPAI Bersikeras Larang Iklan Rokok di Media Penyiaran

MAJALAH ICT – Jakarta. Komisi Perlindungan Anak Indonesia ( KPAI) meminta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk mencantumkan pelarangan materi iklan rokok dalam draf rancangan Undang-Undang Penyiaran yang saat ini sedang dibahas.

Ketua KPAI Susanto menuturkan, ada banyak alasan yang mendasari keberatan KPAI atas tayangnya iklan rokok di media penyiaran. Salah satunya adalah data mengenai perokok pemula yang semakin memuda.

“Prevalensi perokok anak terus meningkat,” kata Susanto dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (16/10/2017).

Mengutip data Kementerian Kesehatan, Susanto mengatakan, prevalensi remaja usia 16-19 tahun yang merokok meningkat tiga kali lipat dari 7,1 persen pada 1995 menjadi 20,5 persen pada 2014.

Lebih mengejutkan lagi, kata dia, usia merokok semakin muda atau semakin dini. Perokok pemula usia 10-14 tahun meningkat lebih dari 100 persen dalam kurun waktu kurang dari 20 tahun, yaitu dari 8,9 persen pada 1995 menjadi 18 persen pada 2013.

“Sementara dari penelitian di RS Persahabatan pada tahun 2013, memperlihatkan bahwa tingkat kecanduan atau adiksi pada anak SMA yang merokok cukup tinggi, yaitu 16,8 persen. Artinya setiap satu orang dari lima orang remaja yang merokok telah mengalami kecanduan,” ucap Susanto.

Dia menambahkan, ada banyak faktor yang membuat seorang anak menjadi perokok pemula. Selain lingkungan sosial dan pertemanan, iklan rokok diyakini menjadi pintu masuk perokok pemula.

“Makanya, ini harus tegas. Kalau dibiarkan, akan mempengaruhi pola pelaku (perokok) baru, khususnya usia anak dan remaja,” tutur Susanto.

 



No comments:

Post a Comment