Sunday 29 October 2017

Penggunaan Sistem Perizinan Penyiaran secara Online Agar Dioptimalkan

MAJALAH ICT – Jakarta. Dalam rangka memberikan pelayanan prima perizinan penyelenggaraan penyiaran, Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Kominfo telah mengembangkan sistem perizinan penyiaran secara online yaitu Sistem Informasi Manajemen Perizinan Penyelenggaraan Penyiaran (SIMP3). Dalam upaya mengoptimalkan penggunaan sistem perizinan onlinedimaksud bagi seluruh pemohon dan penyelenggara penyiaran, Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika menerbitkan Surat Edaran Nomor 01 Tahun 2017 tentang Penggunaan Sistem Perizinan Penyiaran Secara Online.

Dalam keterangan pers-nya, Plt Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo Noor Iza menyatakan, surat edaran ini dimaksud untuk menginformasikan kepada seluruh pemohon dan penyelenggara penyiaran terkait penggunaan sistem perizinan penyiaran secara online dalam setiap proses perizinan penyiaran termasuk pelaporan perubahan data agar pelayanan perizinan penyiaran dapat dilakukan dengan mudah, cepat dan transparan serta memberikan kepastian hukum bagi pemohon maupun penyelenggara penyiaran.

“Sehubungan dengan hal tersebut, bagi  penyelenggara penyiaran eksisting yang belum melakukan pemutakhiran data diharapkan melakukan pemutakhiran data pada website e-penyiaran.kominfo.go.idpaling lambat tanggal 4 Desember 2017. Lampiran daftar lembaga penyiaran yang belum melakukan pemutakhiran data dan tata cara pemutakhiran data melalui SIMP3,” kata Noor Iza.

Adapun daftar lembaga penyiaran yang belum melakukan pemutakhiran data dan tata cara pemutakhiran data melalui SIMP3 dapat dilihat di sini.

 



No comments:

Post a Comment