Friday 28 December 2018

Kaleidoskop ICT 2018 – Agustus: RUU Penyiaran Belum Tuntas, Kominfo Pastikan Gunakan Sistem Hybrid Penyelenggara Multiplekser

MAJALAH ICT – Jakarta. Rancangan Undang-Undang Revisi Penyiaran belum tuntas dibahas DPR dan Pemerintah. Salah satu hal yang mencuat adalah soal pemilihan penggunaan sistem penyelenggara multiplekser, apakah tunggal yang diselenggarakan oleh LPP TVRI atau bersifat multi yang diselenggarakan banyak penyelenggara khususnya Lembaga Penyiaran Swasta, serta pilihan hybrid antara LPP TVRI dan LPS. Dan nampaknya, Kementerian Kominfo memilih menggunakan sistem hybrid. Hal itu dapat dilihat dalam Rancangan Peraturan Menteri Kominfo tentang Pelaksanaan Penyiaran Televisi Secara Digital melalui Sistem Terestrial.

Dalam aturan yang sedang dikonsultasi kepada publik di bulan Agustus, disebutkan bahwa penyelenggara Multipleksing yaitu Lembaga Penyiaran yang menyelenggarakan penyiaran Multipleksing, yaitu LPP TVRI dan/atau LPS yang ditetapkan oleh Menteri.

“RPM ini disusun atas pertimbangan antara lain: perkembangan teknologi penyiaran, sistem penyiaran televisi digital yang merupakan kebijakan nasional yang harus memperhatikan komitmen antara negara-negara ASEAN dalam menjalankan rekomendasi International Telecommunication Union (ITU), dan diperlukannya pengaturan penyelenggaraan penyiaran multipleksing untuk menjalankan migrasi sistem penyiaran televisi analog ke digital,” demikian bunyi keterangan tertulis Kementerian Kominfo yang disampaikan Plt Kepala Biro Humas Kominfo Noor Iza.

Selain soal multiplekser, RPM juga memuat beberapa substansi, antara lain bahwa Penyelenggaraan Penyiaran TV digital dilaksanakan oleh Penyelenggara Siaran Digital, yaitu Lembaga Penyiaran yang menyelenggarakan siaran secara digital, terdiri atas : LPP TVRI, LPPL, LPS dan/atau LPK, kemudian pelaksanaan  Penyelenggaraan Penyiaran simulcast dibatasi jangka waktu pelaksanaannya sampai dengan Penghentian Siaran Analog (Analog Switch Off) yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Disbeutkan juga, penyelenggaraan Siaran Digital menyewa saluran siaran kepada Penyelenggara Multipleksing. 4.    Kesepakatan antara Penyelenggara Multipleks dan  Penyelenggara Siaran digital dituangkan dalam PKS yang  paling sedikit memuat wilayah layanan siaran sesuai Izin Penyelenggaraan Penyiaran, hak dan kewajiban, Service Level Agreement (SLA), tarif sewa saluran siaran; dan masa berlaku kerjasama, ganti rugi apabila tidak memenuhi hak dan kewajiban.

“Penyelenggara Multipleksingwajib memenuhi standar kualitas layanan, paling sedikit mencakup Kualitas Layanan Jaringan berupa ketersediaan jaringan dan parameter teknis multipleksing, kualitas Pelayanan  Pelanggan berupa aktivasi layanan dan penanganan gangguan atau keluhan,” tambahnya lagi.

Untuk migrasi ke digital, pemerintah membantu penyediaan Set Top Box (STB) kepada masyarakat yang secara ekonomi dinyatakan kurang mampu agar dapat menerima siaran digital. Mekanisme pendistribusian STB kepada masyarakat kurang mampu ditetapkan oleh Menteri.

 



No comments:

Post a Comment