Saturday 29 December 2018

Kaleidoskop ICT 2018 – November: MASTEL Ingatkan Pemerintah Pentingnya Regulasi Data Localization

MAJALAH ICT – Jakarta. Ketua Bidang Industri 4.0 Masyarakat Telematika Indonesia (MASTEL) Teguh Prasetya kembali mengingatkan bahwa Revisi PP PSTE yang di dalamnya terdapat pengklasifikasian data dan relaksasi kebijakan penempatan data berdasarkan klasifikasi, tidak bisa dilakukan tanpa ada acuan Undang-undang terkait Perlindungan Data. Sehingga sebaiknya Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menghentikan upaya menggolkan revisi PP PSTE dan menunggu disahkannya UU terkait Perlindungan Data Pribadi atau bilamana Kominfo merasa revisi PP 82/2012 adalah hal yang mendesak, maka Kominfo dapat mengusulkan ke Presiden untuk mengeluarkan Perpu Perlindungan Data Pribadi, karena setiap regulasi yang berkaitan dengan data memerlukan landasan hukum terkait perlindungan data.

Sebagai contoh, potensi bahaya dari implikasi Revisi PP PSTE dapat terjadi pada sektor kesehatan, yaitu terancamnya kerahasiaan data kesehatan warga negara Indonesia. Dengan demikian, regulasi data lokalisasi yang berlaku saat ini sangat dibutuhkan sebagai salah satu upaya menjaga kedaulatan negara atas data.

Sementara itu, Direktur Eksekutif MASTEL Arki Rifazka menambahkan, jika ada yang beralasan lokalisasi data tidak berhubungan dengan privasi dan keamanan data tetapi berhubungan dengan yurisdiksi itu sangat aneh dan membingungkan.

Selain itu, opini yang dikembangkan itu contradictio in terminis (kontradiktif dalam dirinya sendiri) karena beberapa hal.

Pertama, satu yurisdiksi bekerja dalam kerangka hukum tertentu yang mengatur banyak hal termasuk di antaranya ialah keamanan dan privasi data baik yang bersifat fisik maupun digital.

Kedua, isu kedaulatan tidak bisa dipahami secara parsial tetapi komprehensif karena kedaulatan pada hakekatnya ialah kekuasaan atau otoritas tertinggi atas apapun tidak terkecuali perlindungan warga negara.

Ketiga, Indonesia menggunakan sistem hukum kontinental yang berbeda dengan sistem hukum common law yang dianut sebagian besar negara di region Asia Tenggara khususnya negara dalam sistem persemakmuran (commonwealth). Akibatnya, negara tetangga tidak memiliki kewajiban dan mekanisme hukum yang sama dengan Indonesia dalam hal keamanan serta privasi data.

Keempat, lokalisasi pusat data bukan hanya soal kemudahan akses dalam proses hukum tetapi bagian dari kedaulatan negara atas warganya. Warga negara membayar pajak misalnya bukan hanya untuk menjamin keamanan fisik tetapi juga non-fisik termasuk di antaranya data digital mengenai warga negara. Karena itu, jaminan keamanan data harus menjadi kemampuan negara memproteksi data serta lalu lintasnya. Selain itu, hukum berlaku dalam teritori masing-masing negara.

Sebagaimana diketahui, pada tanggal 6 November 2018 yang lalu MASTEL bersama APJII, ACCI dan IDPRO juga telah menyelenggarakan konferensi pers yang berjudul MASTEL Mendesak Pemerintah Menunda Revisi PP 82/2012. MASTEL meminta pemerintah untuk tidak melakukan relaksasi terhadap kebijakan keharusan data berada di wilayah Indonesia (data localization). Argumen MASTEL mengedepankan belum adanya UU perlindungan data warga negara.

 



No comments:

Post a Comment