Saturday 29 December 2018

Kaleidoskop ICT 2018 – November: Ijin First Media dan Internux Batal Dicabut, Jasnita Kembalikan Frekuensi ke Pemerintah

MAJALAH ICT – Jakarta. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akhirnya menunda surat keputusan (SK) untuk mencabut izin penggunaan frekuensi 2,3 GHZ yang diberikan kepada First Media dan Internux atau Bolt, yang menurut rencana hari ini akan dikeluarkan menyusul karena kedua perusahaan tersebut tidak melunasi kewajiban Biaya Hak Penggunaan (BHP).

Disampaikan Plt Kepala Biro Humas Ferdinandus Setu, pihaknya menerima proposal pembayaran utang pada siang ini Pukul 12.00. “Kementerian Kominfo menerima proposal dari First Media dan Internux. Mereka mengajukan restrukturisasi model pembayaran pelunasan utang,” katanya.

Ditambahkan Ferdinandus, surat tersebut menyatakan paling lambat kedua anak perusahaan Grup Lippo tersebut akan melunasi semua tunggakan mereka paling lambat hingga 2020.

Dari proposal yang diajukan, Kominfo sedang berdiskusi dengan Kementerian Keuangan untuk menindaklanjuti proposal tersebut, termasuk skema pembayaran. SK pencabutan izin hingga saat ini masih dalam proses dan akan menunggu hasil diskusi Kominfo dengan Kemenkeu hari ini. Disampaikannya, hanya Internux dan First Media yang mengirimkan surat, sementara Jasnita Telekomindo tidak mengirimkan surat kepada Kominfo.

Sebelumnya diketahui bahwa Kementerian Kominfo menyorot adanya tunggakan oleh tiga perusahaan dalam pembyaran BHP Frekuensi.  Berdasarkan ketentuan Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi jo. Pasal 29 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit, dinyatakan bahwa setiap pengguna spektrum frekuensi radio untuk tujuan penyelenggaraan telekomunikasi wajib membayar biaya hak penggunaan spektrum frekuensi radio. Selanjutnya, berdasarkan Pasal 83 ayat (1) Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 9 Tahun 2018 tentang Ketentuan Operasional Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dinyatakan bahwa setiap pemegang IPFR yang tidak melakukan pembayaran secara penuh BHP Frekuensi Radio paling lambat pada tanggal jatuh tempo pembayaran dikenakan sanksi administrasi berupa denda, penghentian sementara penggunaan Pita Frekuensi Radio, dan/atau pencabutan izin.

Pencabutan Izin dimaksud dilakukan setelah pemegang IPFR diberikan 3 (tiga) kali surat peringatan, dan tidak melunasi seluruh BHP Frekuensi Radio untuk IPFR tahunan berikut dendanya sampai dengan bulan ke 24 (dua puluh empat) sejak tanggal jatuh tempo BHP Frekuensi Radio terutang, yaitu selambat-lambatnya pada tanggal 17 November 2018.

Dalam rangka melaksanakan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik dan melindungi hak konsumen, Kementerian Komunikasi dan Informatika telah mengambil langkah-langkah seperti menerbitkan beberapa kali surat peringatan, mengundang ketiga penyelenggara yang belum melunasi BHP Frekuensi (PT Jasnita, PT Internux dan PT First Media) untuk berkoordinasi dalam rangka penyelesaian tunggakan BHP frekuensi radio dimaksud dan perlindungan hak konsumen, serta menerbitkan surat pemberitahuan kepada Penyelenggara untuk melakukan langkah strategis dalam pengalihan pelanggan jasa telekomunikasi kepada penyelenggara telekomunikasi, dalam hal ketiga Penyelenggara dimaksud tidak melakukan pelunasan tunggakan BHP frekuensi radio beserta denda dimaksud sampai dengan tanggal jatuh tempo.

 



No comments:

Post a Comment