Wednesday 26 December 2018

Kaleidoskop ICT 2018 – Maret: Data Registrasi Nomor Pra Bayar Bocor, Dirjen Dukcapil Bantah NIK dan KK-nya Dibajak

MAJALAH ICT – Jakarta. Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arief Fakrulloh membantah pemberitaan sebuah media online yang memberitakan NIK dan KK miliknya dipakai orang lain untuk registrasi kartu seluler. Kata Zudan, NIK dan KK miliknya tidak pernah dibajak orang lain.

“NIK saya tidak dipakai orang lain kok,” kata Zudan di Jakarta. Zudan juga sudah mengecek data monitoring di kantornya. Dan tak ada bukti, NIK serta nomor KK-nya dipakai orang lain untuk registrasi kartu prabayar. Zudan pun meminta, agar media yang menulis tentang NIK dan KK miliknya dibajak orang lain meluruskan berita tersebut.

“Rekan pers  yang menulis itu tolong diluruskan ya,” katanya. Bantahan Zudan itu sendiri bermula dari pemberitaan sebuah media online yang menyebutkan NIK dan nomor KK Dirjen Kependudukan itu dipakai orang lain atau disalahgunakan pihak lain. Pemberitaan tersebut, seperti yang dimuat dalam berita berasal dari pernyataan Zudan. Tapi kemudian Zudan membantahnya.

Menurut Zudan, wartawan yang mewawancarainya salah menangkap pernyataannya. Ketika itu, wartawan yang mewawancarainya menanyakan tentang contoh penyalahgunaan NIK dan KK seseorang oleh orang lain. Dirinya pun kemudian memberi ilustrasi.

“Wartawan minta contoh. Nah saya contohkan. Saya contohkan NIK dan KK saya dipakai orang lain. Ini contoh yamg bisa terjadi sebagai bentuk penyalahgunaan. Tapi ini hanya misal, bukan realitasnya NIK dan KK saya yang dipakai. Kalau NIK dan KK orang lain yang dipakai ada contohnya. Tapi tidak etis bila saya buka,” katanya.

Sebelumnya, Zudan juga menyebarkan siaran pers untuk menanggapai berita di media sosial yang simpang siur dan salah. Dalam keterangan tertulisnya, Zudan merasa perlu meluruskan itu. Kata dia, data Kependudukan sesuai Pasal 58 ayat (4) UU Nomor 24 tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk)  dapat dimanfaatkan oleh lembaga pengguna untuk pelayanan publik, perencanaan pembangunan, alokasi anggaran, pembangunan demokrasi, penegakkan hukum dan pencegahan kriminal melalui cara hak akses. Menurutnya ini perlu diketahui masyarakat luas agar tidak salah persepsi.

“Secara teknis pemanfaatannya diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 tahun 2015 Tentang Persyaratan, Ruang Lingkup dan Tata Cara Pemberian Hak Akses serta Pemanfaatan NIK, Data Kependudukan dan KTP-elektronik,” katanya.

Zudan menambahkan pemberian hak akses diawali dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU), dilanjutkan dengan penandatangananan Perjanjian Kerja Sama (PKS). Semua itu semata-mata untuk mengamankan data kependudukan yang diakses. Sehingga data tidak disalahgunakannya oleh lembaga pengguna. Lembaga pengguna diikat ketat oleh UU dan Pernendagri serta perjanjian kerjasama.  Tujuannya menggunakan data kependudukan secara benar dan bertanggung jawab.

“Pelaksanaan akses datanya dilakukan dengan cara yang sangat ketat  melalui saluran khusus jaringan Virtual Private Network (VPN) host-to-host, dibangun dashboard data untuk memonitor, siapa sedang mengakses siapa,” ujarnya.

Khusus  koneksi untuk registerasi kartu prabayar dengan NIK dan Nomor KK, lanjut Zudan, hanya menyatakan “sesuai” atau “tidak sesuai”. Bukan memberikan data kependudukan. Zudan juga perlu menggarisbawahi bahwa metods self registrasi kartu prabayar yang dilakukan oleh masyarakat ke masing-masing operator seluler menggunakan verifikasi dan validasi NIK dan Nomor KK yang outputnya berupa sesuai atau tidak sesuai. Bukan memberikan data kependudukan. Sehingga dapat dipastikan tidak ada data yang bocor dari Dukcapil.

“Terlepas masih adanya pro dan kontra baik yang diungkapkan secara terang-terangan maupun secara sembunyi-sembunyi, namun tetap program registrasi ini harus kita dukung dan laksanakan secara benar dan baik,” tuturnya.

Program registrasi ulang kartu seluler, kata Zudan, semata-mata untuk kepentingan kenyamanan dan keamanan bangsa. Bahkan ini jadi instrumen pencegah dari perilaku-perilaku jahat seperti penyebar hoax, hate speech, pemutar balikkan fakta, penipuan melalui SMS dan telepon yang ujungnya merugikan kepentingan bangsa dan negara. Terkait  dengan adanya berita kebocoran data, Zudan menegaskan sekali lagi,  tidak ada data yang bocor dari Dukcapil Kemendagri. Yang teridentifikasi adalah adanya oknum yang tidak bertanggungjawab yang menyebarluaskan NIK dan Nomor KK ke media sosial.

“Sehingga terjadi penyalahgunaan penggunaan NIK dan Nomor KK untuk registrasi oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Disamping itu, secara sadar atau tidak, banyak KK yang di upload di medsos oleh pemiliknya sendiri,” ujarnya.

Zudan juga mengingatkan,  setiap orang termasuk gerai atau outlet dilarang keras melakukan registrasi dengan menggunakan NIK dan Nomor KK milik orang lain  tanpa hak, tidak wajar dan tidak pantas. Dan apabila itu terjadi,  agar dilakukan Unreg terhadap nomor-nomor yang bukan miliknya.  Bagi setiap orang yang  tanpa hak menyebarkan data kependudukan dan data pribadi bisa kena sanksi pidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak 25 juta sebagaimana diatur dalam Pasal 95A UU Nomor 24 tahun 2013 tentang Adminduk.

” Bagi penduduk yang sudah melakukan registrasi kartu prabayar tidak perlu mengganti KK. Data anda aman. Saya perlu tegaskan hal ini untuk mengklarifikasi berita hoax yang isinya, penduduk yang sudah registrasi kartu prabayar agar mengganti KK,”kata Zudan.

 



No comments:

Post a Comment