Saturday 29 December 2018

Kaleidoskop ICT 2018 – November: Indonesia Terpilih Kembali Menjadi Anggota Dewan ITU

MAJALAH ICT – Jakarta. Sidang Pleno Pertemuan Negara Anggota Persatuan Telekomunikasi Internasional (International Telecommunication Union-ITU) sebagai lembaga di bawah PBB yang mengurusi telekomunikasi di Dubai telah memilih anggota Dewan Pengaturan Radio dan Negara-negara Anggota yang akan melayani Dewan ITU. Dan Indonesia kembali terpilih menjadi Anggota Dewan ITU untuk masa hingga empat tahun mendatang.

Indonesia masuk wilayah E yang meliputi Asia dan Australasia. Region ini memilih 13 kursi dimana yang terpilih selain Indoensia adalah Australia, Cina, India, Iran, Jepang, Republik Korea,  Kuwait, Pakistan, Filipina, Arab Saudi, Thailand dan Uni Emirat Arab.

Untuk wilayah lainnya, yang terpilih adalah Wilayah A – Amerika (9 kursi) – Argentina; Bahama; Brazil; Kanada; Kuba; El Salvador; Meksiko; Paraguay; Amerika Serikat. Wilayah B – Eropa Barat (8 kursi) – Prancis; Jerman; Yunani; Hongaria; Italia; Spanyol; Swiss; Turki. Wilayah C – Eropa Timur dan Asia Utara (5 kursi) – Azerbaijan; Republik Ceko; Polandia; Rumania; Federasi Rusia.
Wilayah D – Afrika (13 kursi) – Aljazair; Burkina Faso; Pantai Gading; Mesir; Ghana; Kenya; Maroko; Nigeria; Rwanda; Senegal; Afrika Selatan; Tunisia; Uganda.

Selain itu, teprilih pula Radio Regulation Board (RRB) sebagai badan paruh waktu dari 12 anggota yang mewakili lima wilayah ITU. Adalah tugas RRB untuk menyetujui Aturan Prosedur dalam penerapan Peraturan Radio, perjanjian internasional yang mengatur penggunaan spektrum frekuensi radio dan penggunaan orbit satelit. RRB juga berfungsi sebagai dewan banding dalam kasus perselisihan dan memberikan saran kepada Konferensi Komunikasi Radio Dunia dan Rakitan Komunikasi Radio.

Kandidat yang menang untuk melayani dari 2019-2023 adalah Americas – Chantal Beaumier (Kanada); Fernando Borjón Figueroa (Meksiko), Eropa Barat – Yvon Henri (Prancis); Lilian Jeanty (Belanda), Eropa Timur dan Asia Utara – Sahiba Hasanova (Azerbaijan); Nikolay Varlamov (Federasi Rusia), Afrika – Elsayed Azzouz (Mesir); Samuel Mandla Mchunu (Afrika Selatan); Hassan Talib (Maroko)., Asia / Australasia – Tariq Alamri (Arab Saudi); Akira Hashimoto (Jepang); Doan Quang Hoan (Viet Nam).

Dewan ITU, yang terdiri dari 48 Negara Anggota, berfungsi sebagai badan penyelenggara ITU di antara Konferensi Kuasa-kuasa Kuadranial yang keempat, dan bertemu setiap tahun di Markas Besar ITU di Jenewa.

Dewan memastikan pengawasan konstan atas kegiatan, kebijakan dan strategi Perhimpunan, mengelola Kelompok Kerja mengenai topik-topik khusus yang dibentuk oleh Konferensi Yang Berkuasa Penuh atau oleh Dewan itu sendiri, dan mempersiapkan Rencana Strategis dan Keuangan ITU untuk presentasi kepada Yang Berkuasa Penuh.

Masing-masing dari lima wilayah administrasi ITU berhak atas sejumlah kursi Dewan, Wilayah A — Benua Amerika (9 kursi) , Wilayah B – Eropa Barat (8 kursi), Wilayah C – Eropa Timur dan Asia Utara (5 kursi), Wilayah D – Afrika (13 kursi), Wilayah E – Asia dan Australasia (13 kursi).

Jumlah kursi Dewan didasarkan pada 25% dari jumlah Negara Anggota ITU, dengan jumlah kursi per wilayah yang dialokasikan atas dasar jumlah total Negara Anggota ITU dari masing-masing dari lima wilayah. Jumlah kursi Dewan ditingkatkan dari 46 menjadi 48 oleh Konferensi Yang Berkuasa Penuh 2010, untuk mencerminkan keanggotaan ITU yang sedang berkembang (sekarang 193 Negara Anggota).

Tidak ada batasan pada jumlah negara yang dapat mengajukan pencalonan untuk Dewan ITU, dan tidak ada pembatasan pada jumlah persyaratan yang dapat dilayani oleh suatu negara di Dewan ITU. Negara-negara yang telah menjabat paling banyak dalam Dewan sejak 1947 (ketika Dewan ITU secara resmi diciptakan oleh Konferensi Yang Berkuasa Penuh di Kota Atlantik) adalah: Brasil, Cina, Prancis, Italia, Jepang, Rusia, Swiss, dan Amerika Serikat.

Dewan mengambil semua langkah yang diperlukan untuk memfasilitasi pelaksanaan ketentuan Konstitusi dan Konvensi ITU, Peraturan Administratif (Peraturan Telekomunikasi Internasional dan Peraturan Radio), serta keputusan dan resolusi Konferensi Yang Berkuasa Penuh dan pertemuan lain Perhimpunan. Dewan juga membentuk Kelompok Kerja khusus untuk menangani isu-isu spesifik sesuai kebutuhan.

 



No comments:

Post a Comment