Friday 16 June 2017

Ini Alasan Mengapa Aturan OTT akan Dikeluarkan Jika Persoalan Pajak Google Sudah Tuntas

MAJALAH ICT – Jakarta. Persoalan pajak yang mendera Google dengan Ditjen Pajak belumlah tuntas. Inilah yang menghambat Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara untuk segera mengeluarkan beleid yang mengatur soal penyedia layanan OTT (over the top). Kalau persoalan Google selesia, kata Rudiantara, ini akan mempermulus terbitnya Peraturan Menteri (Permen) soal OTT.

“Kalau sudah selesai, pajak Google itu akan mempermulus dikeluarkannya peraturan OTT. Kan kalau begitu ada contohnya,” kata Rudiantara. Memag saat ini belum ada peraturan menteri komunikasi dan informatika terkait layanan OTT yang beroperasi di Indonesia. Menkominfo tengah menginisiasi aturan tersebut.

Mengenai kapan waktunya aturan dikeluarkan, Menkominfo mengaku bahwa hingga saat ini belum mengetahui secara pasti apakah persoalan pajak Google tersebut telah dapat diselesaikan dengan otoritas pajak. “Saya nggak tahu, tanya ke fiskal saja,” katanya.

Sebelumnya, disebut-sebut bahwa sudah ada kesepakatan mengenai besaran pembayaran yang menjadi kewajiban Google terhadap perpajakan di Indonesia. Menurut Menkominfo, bila hal itu benar, maka ini menjadi kabar baik.

Kementerian yang dipimpinnya akan menjadikan solusi pajak tersebut menjadi masukan dalam peraturan menteri terkait OTT, sehingga seluruh OTT internasional yang beroperasi di Indonesia juga membayar pajak sesuai ketentuan. “Tidak hanya Google, namun juga OTT Internasional lainnya seperti Facebook, Twitter dan lainnya,” pungkasnya.

 

 



No comments:

Post a Comment