Tuesday 27 June 2017

Media Sosial yang Kian Memprihatinkan (Bagian 4 – Habis)

Fatwa MUI Bermedia Sosial, akankah Diikuti?

Melihat perkembangan penggunaan media sosial di tengah-tengah masyarakat yang tidak hanya baik tetapi dapat juga berpotensi menimbulkan ketidakharmonisan dalam berkehidupan berbangsa dan bernegara, Kementerian Kominfo menyambut baik adanya Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 24 Tahun 2017 tentang Hukum dan Pedoman Bermuamalah melalui Media Sosial. Fatwa diserahkan oleh Ketua MUI KH Ma’ruf Amin kepada Menteri Kominfo Rudiantara di Gedung Kemkominfo,.

Fatwa tersebut ditetapkan MUI pada tanggal 13 Mei 2017 untuk digunakan sebagai pedoman bagi masyarakat. Penetapan Fatwa MUI tersebut didasari atas pertimbangan antara lain perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang memberikan kemudahan dalam berkomunikasi dan memperoleh informasi, penggunaan medsos yang sering kali tidak disertai dengan tanggung jawab dengan menjadikan sarana informasi yang tidak benar, hoax, fitnah, pemutarbalikan fakta, ujaran kebencian, permusuhan, provokasi, dan hal terlarang lainnya yang dapat menyebabkan disharmoni sosial.

Fatwa tentang Hukum dan Pedoman Bermuamalah Media Sosial mengatur pedoman-pedoman dalam menggunakan media sosial yaitu Pedoman Umum, Pedoman Verifikasi Konten/ Informasi, Pedoman Pembuatan Konten/Informasi, dan Pedoman Penyebaran Konten/Informasi.

Dari Fatwa MUI ini, KH Ma’ruf Amin menyampaikan pentingnya untuk dilakukan sosialisasi dan literasi sehingga dapat dipahami dengan baik dan diimplementasikan oleh khalayak. Disamping itu, fatwa ini perlu didukung dengan pengaturan atau regulasi sehingga dapat efektif menjadi acuan bersama dalam memanfaatkan media sosial. Memang banyak sekali kejadian netizen menyampaikan aspirasinya namun berada pada sisi negatif, terhadap mereka ini tentu tidak serta merta dilakukan tindakan hukum namun perlu dilakukan pembinaan dan pemberian pemahaman secara intensif.

Menteri Rudiantara menyampaikan fatwa ini menjadi rujukan bagi siapa pun yang memanfaatkan internet dan media sosial. UU ITE dan revisinya intinya menegaskan dua hal yaitu pemerintah melakukan literasi kepada masyarakat dan pemerintah juga perlu melakukan tindakan kontrol teknologi terhadap muatan negatif atau terhadap aplikasi itu sendiri apabila memang sangat dibutuhkan untuk dilakukan pemutusan akses. Kebetulan saat ini sedang dilakukan proses revisi terhadap PP 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik sehingga fatwa ini jelas menjadi rujukan yang pas.

Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara menyatakan kementerian yang dipimpinnya akan menjalankan dua langkah untuk menindaklanjuti Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 24 Tahun 2017 tentang Hukum dan Pedoman Bermuamalah melalui Media Sosial.

“Dalam UU ITE sebetulnya tugas pemerintah itu boleh diringkaskan ada dua yaitu yang pertama melakukan sosialisasi edukasi literasi dan yang kedua melakukan pembatasan akses atau pemutusan akses terhadap (penyalahgunaan) dunia maya ini. Alhamdulillah, sesuai dengan rekomendasinya dari MUI, kami akan menjalankan dua ini,” tuturnya.

Langkah itu, menurut Menteri Rudiantara dilakukan agar jagad media sosial di Indonesia dapat dimanfaatkan dengan baik. “Hari ini saya menerima Fatwa MUI tentang bermedia sosial, bagaimana bermedia sosial sebaiknya bagi umat Islam. Justru ini baru awal. Setelah ini saya akan mengetuk pintu, silaturahmi lagi sekaligus minta bantuan dalam hal bagaimana bersama-sama dengan MUI menyosialisasikan hal ini, bagaimana menggunakan rujukan Fatwa MUI ini, dan bagaimana mengelola atau memanajemeni konten-konten yang negatif,” jelasnya.

Rudiantara memaparkan banyaknya jumlah pengguna medsos di Indonesia guna mendukung langkah yang akan diambil kementeriannya. “Hari ini kita sebetulnya ada 111 juta orang Indonesia yang menggunakan facebook, kalau akun lebih besar daripada 111 juta. 75℅ masyarakat Indonesia menggunakan medsos” jelasnya.

Mengenai penggunaannya, menurut Menteri Kominfo pada dasarnya manusia menggunakan medsos untuk dapat berhubungan satu dengan yang lain. “Sejatinya media sosial ini dibentuk untuk merekatkan hubungan antara manusia seperti yang selama ini tidak bertemu teman SD atau teman SMP dengan facebook bisa mengingat, mengenali atau mengetahui sedang berada dimana mereka sehingga hubungan antara manusianya bisa dilanjutkan kembali, silaturahmi dapat dijalankan kembali” jelas Rudiantara.

Selanjutnya, Menteri Kominfo mengharapkan kerjasama dari MUI untuk pelaksanaan di lapangan. “Tentunya yang paling bisa menafsirkan fatwa MUI adalah teman-teman dari MUI jadi kami akan datang kembali untuk meminta bantuan teman-teman MUI untuk menafsirkan bagaimana aplikasinya di lapangan,” tambahnya.

Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia Asrorun Ni’am Sholeh mengatakan penanganan masalah di media sosial merupakan tanggung jawab seluruh elemen bangsa dan masyarakat. “Permasalahan yang ada di media sosial itu bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi tanggung jawab seluruh elemen bangsa dan elemen masyarakat,” katanya.

“Salah satu latar belakang yang melandasi pembahasan hingga penetapan Fatwa Majelis Ulama Indonesia ini adalah adanya fakta pemanfaatan media sosial yang seharusnya untuk kepentingan kemanusiaan,” katanya. Lebih lanjut Sekretaris Komisi Fatwa MUI itu menyatakan sebagai produk ilmu pengetahuan dan teknologi, media sosial seharusnya bisa meningkatkan harkat dan martabat kemanusiaan.

<< Sebelumnya

 



No comments:

Post a Comment