Tuesday 27 June 2017

Media Sosial yang Kian Memprihatinkan (Bagian 3)

Melawan UU

Persekusi atau tindakan memburu seseorang atau kelompok tertentu secara sewenang-wenang dan sistematis dengan menyebarkan daftar orang di dunia maya agar dicari maupun diburu untuk dihakimi massa bisa terkena hukuman pidana karena melanggar UU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Penegasan tersebut disampaikan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara di Jakarta.

“Ada perburuan buat daftar disebarkan ini orang-orang di cari, gak boleh negara kita itu negara hukum, artinya itu bisa menjadi main hakim sendiri. Kalau di dunia maya itu juga tidak bolehlah karena di UU ITE itu melakukan ancaman, menakut-nakuti ditujukan kepada pribadi-pribadi tertentu itu ada aturannya,” tegas Rudiantara.

Menkominfo menegaskan, sesuai UU No 19/2016 tentang Perubahan atas UU ITE no 11/2008, melakukan tindakan mengancam dan menakut-nakuti pada pribadi dapat dikenai hukuman maksimal 6 tahun penjara dan/atau denda maksimal satu miliar rupiah. Hal ini sesuai dengan pasal 27 ayat 4 dan diatur sanksinya dalam Pasal 45.

Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak satu miliar rupiah, demikian bunyi pasal 45 ayat 4.

Oleh karena itu, Menkominfo meminta kepada masyarakat tidak menebarkan pesan-pesan yang diviralkan untuk melakukan pengancaman. “Apalagi menerima kemudian ditulis tolong viralkan atau apa, itu belum tentu juga benar. Menurut saya kalau ada kiriman pesan untuk melakukan perburuan atau apa delet aja, tidak usah diterusin dari pada urusannya panjang,” ujar Rudiantara.

Sementara itu, untuk penanganan akun-akun yang menebarkan ancaman persekusi tersebut, pihaknya berkoordinasi dengan aparat kepolisian. Menkominfo mengatakan, bila terdapat ujaran yang memicu kebencian, penghinaan atau pencemaran nama baik di dunia maya, dapat melaporkannya melalui prosedur hukum yang berlaku, bukan main hakim sendiri. Sebab, hal itu juga telah diatur dalam UU ITE.

 



No comments:

Post a Comment