Wednesday 22 February 2017

Ada Apa Ketika Afiliasi Ernst & Young Salah Audit Keuangan Indosat?

MAJALAH ICT – Jakarta. Kantor Akuntan Publik (KAP) Purwantono, Suherman & Surja yang merupakan afiliasi Ernst & Young (EY) di Indonesia, didenda US$1 juta setelah regulator audit AS menyematkan label penyimpangan pemeriksaan, terhadap hasil audit pembukuan salah satu kliennya. Penetapan Dewan Pengawas Perusahaan Akuntan Publik (PCAOB) yang diumumkan di Amerika Serikat.

Disebutkan KAP Purwantono, Suherman & Surja telah merilis hasil audit sebuah perusahaan telekomunikasi Indonesia pada 2011, yang menampilkan opini berdasarkan bukti-bukti yang tidak memadai. Sebuah perusahaan mitra EY yang mengkaji kembali hasil audit tersebut menemukan kejanggalan bahwa hasil audit perusahan telekomunikasi itu tidak menyajikan dukungan yang memadai, mengenai pencatatan sewa 4.000 ruang di menara telpon selular.

PCAOB mengungkapkan, hasil audit perusahaan akuntan publik afiliasi E&Y itu malah memberi opini wajar tanpa pengecualian. PCAOB juga mengungkapkan bahwa tak lama sebelum memeriksa hasil audit tahun 2012, KAP Purwantono, Suherman & Surja membuat lusinan audit baru “yang tidak semestinya”, yang menghambat penyelidikan.

Berlandaskan temuan-temuan tersebut, PCAOB menindaklanjuti dengan mengenakan denda US$1 juta kepada KAP Purwantono, Suherman & Surja, dan memberi sanksi kepada dua mitranya. Hasil audit perusahaan telekomunikasi tahn 2011 itu melibatkan Roy Iman Wirahardja dan James Randall Leali, bekas direktur praktik profesional ET untuk Asia Pasifik.

“Ketergesa-gesaan mereka dalam menerbitkan laporan audit kepada kliennya, firma dan kedua mitra tersebut melalaikan tugas dasarnya untuk menyajikan bukti audit yang memadai,” kata Caludius B,. Modesti. Direktur PCAOB Divisi Penegakan Hukum dan Investigasi itu, juga menyatakan bahwa Wirahardja dan Leali tidak mengakui maupun menyangkal permasalahan tersebut.

EY sendiri dalam pernyataannya mengakui bahwa perilaku dalam permasalahan tersebut telah melanggar kode etik global. “Sejak peristiwa ini, kami terus memperketat proses audit dan kebijakan kami.”

Menohok Indosat
Penyimpangan audit ini langsung saja menohok Indosat, yang pada saat itu memang mengalami perbaikan hasil audit. Menjawab hal itu, Group Head Corporate Communications Indosat Ooredoo Deva Rachman mengatakan bahwa selama tahun yang berakhir pada 31 Desember 2012, pihaknya mereevaluasi kebijakan akuntansi yang relevan dan sebagai hasilnya, seperti yang tercantum di pelaporan ke the US Securities and Exchange Commission pada 2012 dan 2013 di formulir 20-F, laporan keuangan 2011 telah disajikan kembali. “Lebih lanjut, manajemen kami juga telah mereevaluasi dan memperbaiki internal controls over financial reporting yang relevan,” katanya.

Sebagai tambahan, jelas Deva, untuk best practice, pihak Indosat mengevaluasi secara berkala kebijakan akuntansi dan internal controls untuk memastikan kepatuhan dengan standar yang berlaku.

Sementara itu, data yang didapatkan Majalah ICT, terungkap bahwa karena tidak tepat dalam mencatatkan akuntansi penjualan 2.500 menara kepada PT Tower Bersama Infrastructure Tbk yang diikuti dengan sewa kembali (leaseback), PT Indosat Tbk (Indosat) merevisi laporan keuangan 2010, 2011 serta 9 bulan pertama tahun 2012. Menurut manajemen Indosat, penyajian kembali laporan keuangan tersebut terkait dengan pencatatan akuntansi yang tepat untuk penjualan menara dimana pada 7 Februari 2012, Indosat setuju untuk menjual 2.500 menara telekomunikasi dan aset lainnya kepada TBIG dan anak perusahaannya, PT Solusi Menara Indonesia.

Aksi perbaikan laporan keuangan itu telah melewati proses pre clearance kepada US Securities and Exchange Commission (US SEC). Adapun nilai potensial keseluruhan transaksi 541,5 juta dolar AS. Saat penutupan transaksi nilai yang dibayar adalah 429 juta dolar AS yang terdiri atas tunai sebesar 326 juta dolar AS dan 5 persen kepemilikan saham dalam TBIG dengan nilai wajar sebesar 103 juta dolar AS atau setara Rp.977,292 miliar.

Alasan Indosat mengajukan revisi penyajian laporan keuangan per September 2012 atas transaksi tersebut adalah kompleksitas dan pertimbangan yang tinggi dalam menentukan pencatatan akuntansi yang tepat. “Berdasarkan perlakuan akuntansi yang direvisi seluruh slot yang disewa kembali seharusnya dicatat sebagai sewa pembiayaan yang mengakibatkan penangguhan atas sejumlah laba awal terkait dengan slot yang disewa kembali,” papar manajemen ISAT dalam laporan tertulis.

Dalam laporan keuangan (LK) triwulanan yang berakhir 30 September 2012 ISAT mengakui sebagian besar sewa atas slot yang disewa kembali sebagai sewa operasi dan mengakui keuntungan awal dari penjualan sebesar Rp.2.187.300 juta dan keuntungan yang ditangguhkan sebesar Rp68.635 juta. Dampak dari revisi LK triwulan per 30 September 2012 menyebabkan penurunan jumlah laba langsung yang diakui dari Rp. 2,187 triliun jadi Rp.1,125 triliun. Selain itu terjadi peningkatan laba yang ditangguhkan dari Rp. 68,635 miliar menjadi Rp. 1,410 triliun. Laba yang ditangguhkan ini akan diamortisasi selama 10 tahun berdasarkan periode sewa dalam laporan laba rugi konsolidasi.

Dengan kondisi ini, maka akibat terhadap kinerja Indosat pada saat itu adalah penurunan laba sebesar Rp1,079 triliun, peningkatan aset Rp. 2,160 triliun dan dan peningkatan kewajiban atau pasiva menjadi Rp.3,315 triliun. Revisi juga berdampak pada LK 2010 dan 2011. Untuk 2010, laba bersih lebih rendah sebesar Rp.12,363 miliar, sementara nilai aset menjadi Rp. 506,941 miliar dan kewajiban jadi Rp.519,304 miliar. Sedangkan untuk 2011, laba menjadi lebih rendah sebesar Rp. 50,449 miliar, peningkatan aset jadi Rp.68,930 miliar dan peningkatan kewajiban menjadi Rp.131,742 miliar.

 



No comments:

Post a Comment