Sunday 26 February 2017

Penyadapan, Antara Ada dan Tiada (Bagian 1)

MAJALAH ICT – Jakarta. Dalam sidang peradilan kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, Kuasa Hukum Ahok menyampaikan bahwa mantan Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) melakukan percakapan telepon dengan Ketua Majelis Ulama Indonesia, Ma’ruf Amin pada pukul 10.16 WIB dimana SBY disebutkan meminta Ma’ruf untuk menerima anaknya Agus Harimurti Yudhoyono-Sylviana Murni yang merupakan pasangan calon Gubernur DKI Jakarta menghadap, dan disebutkan SBY meminta agar ada fatwa terkait kasus penistaan agama yang dilakukan Ahok.

Seketika itulah merebak adanya dugaan penyadapan terhadap telepon Presiden RI ke-6 tersebut. Penyadapan memang secara Undang-Undang dilarang, kecuali dilakukan aparat penegak hukum yang memiliki wewenang untuk menyadap sesuai dengan fungsi dan tugasnya. Mendengar adanya informasi tersebut, kontan saja mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono meminta agar pihak polisi menindaklanjuti adanya dugaan penyadapan terhadap dirinya. “Saya meminta agar hal ini ditindaklanjuti. pasalnya penyadapan tersebut merupakan hal ilegal dan telah melanggar aturan,” kata SBY.

Ditegaskan SBY, kasus dugaan penyadapan ini bukanlah tindak pidana aduan. Sehingga polisi tidak perlu menungu laporan dirinya untuk menindaklajuti kasus tersebut. “Ini bukan delik aduan. Jadi polisi bisa langsung menindaklanjuti,” tandasnya. Menurut SBY, soal penyadapan adalah persoalan serius yang merupakan pelanggaran undang-undang, baik Undang-Undang Telekomunikasi maupun UU Informasi dan Transaksi Elektronik. SBY menyesalkan, jika mantan presiden saja disadap, bagaimana dengan rakyat biasa lainnya. “Kalau betul ada percakapan saya dengan Pak Ma’ruf Amin, atau percakapan siapa pun dengan siapa disadap tanpa perintah pengadilan dan hal-hal yang tidak dibenarkan undang-undang, itu namanya ilegal,” kata SBY.

Mengemukanya isu penyadapan, ditanggapi Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara. Menurut Rudiantara, tidak ada lembaga negara yang melakukan penyadapan terhadap mantan Presiden SBY. “Seperti kurang kerjaan dengerin itu,” kata Rudiantara. Dijelaskannya, dirinya sudah langsung mengecek kepada pihak-pihak terkait, setelah ditanya oleh wartawan di Istana Kepresidenan, meski Rudiantara tidak menyebut kepada siapa klarifikasi dilakukan.

“Setelah saya cek, tidak ada lembaga negara yang menyadap SBY,” yakinnya. Ditegaskannya, soal penyadapan ada aturannya. “Melakukan penyadapan tidak terkait proses hukum, jelas dilarang undang-undang. Kecuali yang merupakan kasus hukum,” tambahnya.

Sebelum Rudiantara, pemerintah juga membantah telah menyadap telepon SBY. Demikian bantahan tersebut disampaikan Menteri Sekretaris Kabinet Pramono Anung. Menurut politisi Senior PDI Perjuangan ini, tidak pernah ada permintaan atau instruksi penyadapan kepada Ketua Umum Partai Demokrat tersebut.

“Yang jelas bahwa tidak pernah ada permintaan atau intruksi penyadapan kepada beliau karena ini bagian dari penghormatan kepada presiden yang ada,” tegas Pramono. Ditambahkannya, Istana tidak akan mengomentari apa pun perihal keterangan yang berkembang pada persidangan Ahok kemarin. Ia menegaskan, pemerintah tidak memiliki kapasitas untuk menanggapi hal itu. “Kami tidak ingin menanggapi apa pun karena itu bagian dari materi persidangan,” ujar Pramono.

 



No comments:

Post a Comment