Sunday 26 February 2017

Penyadapan, Antara Ada dan Tiada (Bagian 2)

BIN dan Polisi juga Membantah

Isu penyadapan Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono, membuat lembaga yang memiliki wewenang menyadap disorot. Termasuk Badan Intelijen Negara (BIN). Dituding menyadap percakapan SBY dan KH Ma’ruf Amien, BIN membantah. “Melalui klarifikasi resmi ini, terkait informasi tentang adanya komunikasi antara Ketua MUI dengan Bapak DR. H. Susilo Bambang Yudhoyono yang disampaikan oleh kuasa hukum Bapak Basuki Tjahaja Purnama dalam persidangan tanggal 31 Januari 2017, maka bersama ini BIN menegaskan bahwa informasi tersebut bukan berasal dari BIN,” kata Deputi VI BIN bidang Komunikasi dan Informasi, Sundawan.

Ditegaskannya, dalam pandangan BIN, informasi yang diungkap oleh tim pengacara Ahok melalui media online Liputan6.com edisi tanggal 7 Oktober 2016, dan bukan dari BIN. Menurutnya, berdasarkan Undang-Undang no 17 tahun 2011 tentang Intelijen Negara, BIN merupakan elemen utama dalam sistem keamanan nasional untuk mempertahankan kesatuan dan persatuan NKRI. Dan dalam menjalankan tugas, peran dan fungsinya, BIN diberikan kewenangan untuk melakukan penyadapan berdasarkan peraturan perundang-undangan dengan menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi dan hak asasi manusia. “Penyadapan yang dilakukan hanya untuk kepentingan penyelenggaraan fungsi intelijen dalam rangka menjaga keselamatan, keutuhan, dan kedaulatan NKRI yang hasilnya tidak untuk dipublikasikan apalagi diberikan kepada pihak tertentu,” ujarnya.

BIN membantah, idem dito dengan pihak Kepolisian. Pihak Kepolisian Republik Indonesia menyatakan bahwa pihak Polri tidak pernah menyadap percakapan telepon SBY dengan Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia KH Ma’ruf Amin. Demikian dikatakan Wakapolri Komisaris Jenderal Pol Syafruddin. “Polri tidak ada penyadapan itu,” kata Syafruddin.

Menurut Syafruddin, penyadapa tidak bisa dilakukan sembarangan. “Penyadapan tidak bisa sembarangan. Teroris dan gembong narkoba yang kami sadap karena itu ada hukumnya. Kalau tidak ada hukumnya ya tidak boleh,” yakinnya.

Mengenai apakah pihak Kepolisian akan mengusut kasus yang delik umum ini, Syafruddin menyatakan bahwa ia akan mengecek ke Kapolda Metro Jaya dan Kabareskrim. “Nanti saya cek sama Kapolda Metro ya. Saya nanti cek ke Kabareskrim,” ujarnya.

<< Sebelumnya | Selanjutnya >>



No comments:

Post a Comment