Sunday 26 February 2017

Penyadapan, Antara Ada dan Tiada (Bagian 4 – Habis)

Aturan Hukum Penyadapan

– Berdasar Undang-Undang Telekomunikasi No.36 tahun 1999, pada Pasal 40 dinyatakan bahwa “Setiap orang dilarang melakukan kegiatan penyadapan atas informasi yang disalurkan melalui jaringan telekomunikasi dalam bentuk apapun”.
– Ketentuan Pasal 56 UU Telekomunikasi menyatakan bahwa “Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima tahun) tahun”
– Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 5/PUU-VIII/2010, Mahkamah Konstitusi berpendapat bahwa kegiatan dan kewenangan penyadapan merupakan hal yang sangat sensitif karena merupakan pembatasan hak asasi manusia dan pelanggaran atas hak asasi manusia sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 28J ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

“Kalau penyadapan itu terjadi akan berakibat hukum di mana dalam UU telekomunikasi jelas di Pasal 40 di mana orang yang tanpa hak melakukan penyadapan bisa penjara maksimal 15 tahun,” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul.

Menurut Martinus, pengenaan aturan hukum tersebut bagi siapa saja yang melakukan penyadapan secara ilegal. Martinus menjelaskan, penyadapan tidak bebas dilakukan siapapun dimana hanya boleh dilakukan lembaga Polri, KPK, BIN, BNN dan Kejaksaan. “Itu pun juga diatur dengan mekanismenya masing-masing,” ujarnya.

Meski terancam hukuman berat, dijelaskan Martinus, hingga kini belum ada laporan polisi terkait penyadapan ilegal ini. “Sampai saat ini belum ada laporan yang masuk ke pihak kepolisian tentang penyadapan ilegal,” katanya.

Ditambahkannya, utuk di Polri sudah ada Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 tentang tata cara penyadapan pada pusat pemantauan atau monitoring centre. “Dalam peraturan Kapolri itu sudah sangat jelas dan tegas disampaikan bagaimana tata cara untuk melakukan penyadapan,” pungkasnya.

 



No comments:

Post a Comment