Thursday 28 December 2017

Kaleidoskop ICT 2017 – Maret: Alokasi Frekuensi 2,3 GHz Tanpa Lelang Dinilai Salah oleh Pengadilan

MAJALAH ICT – Jakarta. Gugatan PT Internux, pemegang lisensi penggunaan frekuensi BWA 2,3 GHZ terhadap Kementerian Komunikasi dan Informasi RI sebagai tergugat dikabulkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dalam amar putusannya, dinyatakan bahwa tindakan Kementerian Kominfo dinilai telah melanggar Undang-Undang No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi karena lalai dalam melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap pemenang seleksi pita frekuensi 2.3 GHz yang tidak melakukan penyelenggaraan jaringan (tidak roll out), sehingga Internux tidak dapat melakukan layanan jasa nasional.

“Menyatakan bahwa tindakan tergugat telah melanggar Undang-Undang No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi karena lalai mengizinkan adanya kegiatan monopoli yang beroperasi secara nasional oleh pengguna pita frekuensi radio 1.9 GHz yang direalokasi ke pita frekuensi 2.3 GHz tanpa melalui proses seleksi dan lelang,” demikian disampaikan Majelis Hakim menyangkut perkara Ganti Rugi Nomor Perkara 178/Pdt.G/2016/PN JKT.PST pada medio Maret 2017.

Selain itu, dinyatakan pula bahwa Kementerian Kominfo telah melanggar Undang-Undang No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi karena lalai menjamin kepastian hukum dengan mengizinkan pengguna pita frekuensi radio 1.9 GHz yang direalokasi ke pita frekuensi radio 2.3 GHz beroperasi secara langsung tanpa melalui proses lelang.

“Menghukum tergugat untuk memberikan izin penggunaan frekuensi selebar 30 MHz pada pita frekuensi radio 2.3 GHz dengan cakupan skala Nasional kepada penggugat. Menghukum tergugat agar memberikan izin kepada penggugat untuk menyediakan layanan suara, penomeran dan kode akses, serta dapat melakukan layanan secara nasional maupun internasional. Menghukum tergugat agar mengizinkan penggugat selaku pemegang izin yang sah atas izin Penyelenggara Jaringan Tetap Lokal berbasis Packet Switched yang menggunakan pita frekuensi radio 2.3 GHz berdasarkan Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika No.237/KEP/M.KOMINFO /07/2009 tertanggal 27 Juli 2009 untuk melakukan kerjasama dan/atau penggabungan frekuensi dengan operator lain berdasarkan kesepakatan agar dapat beroperasi dengan rentang pita frekuensi 30 MHz,” jelas Majelis Hakim dalam putusannya.

Sebagaimana diketahui, untuk memindahkan PT Smarfren Telecom dari posisi di rentang PCS 1900 ke 2,3 GHz, Menkominfo mengeluarkan keputusan untuk memberikan frekuensi sebesar 30 MHz kepada Smartfren Telecom tanpa perlu melalui lelang. Smartfren Telecom sendiri mendapat alokasi frekuensi sebesar 15 MHz.

 



No comments:

Post a Comment