Saturday 30 December 2017

Kaleidoskop ICT 2017 – September: Uber Diselidiki Aparat AS Karena Diduga Suap Polisi Indonesia

MAJALAH ICT – Jakarta. Departemen Kehakiman Amerika Serikat tengah menyelidiki perusahaan aplikasi layanan transportasi dunia Uber untuk operasinya di Indonesia karena diduga melanggar undang-undang antikorupsi dengan menyuap polisi Indonesia. Disebutkan bahwa kepolisian Indonesia menjelaskan kepada Uber bahwa kantor mereka di Jakarta terletak di wilayah yang seharusnya tidak diperbolehkan untuk membuka usaha

Sebagaimana dilaporkan, aparat penegak hukum AS menyoroti pembayaran tak lazim yang dilakukan Uber tahun lalu. Diungkapkan, seorang karyawan Uber kemudian beberapa kali mengirim uang kepada polisi agar Uber dapat terus beroperasi di kantor tersebut. Transaksi itu muncul dalam laporan pengeluaran dengan menyebut rincian pembayaran kepada aparat.

Akibat dari laporan ini, Uber memecat karyawan itu. Sementara itu, Alan Jiang, selaku direktur bisnis Uber di Indonesia yang menyetujui laporan pengeluaran itu, cuti dan kemudian mengundurkan diri dari Uber. Jiang menolak berkomentar mengenai kasus ini. Namun demikian, Uber tidak dapat memberikan pernyataan untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut.

Diketahui, pihak Departemen Kehakiman AS telah mengkonfrontasi Uber mengenai dugaan pelanggaran Undang-Undang TIndak Korupsi di Luar Negeri (Foreign Corrupt Practices Act), Uber memaparkan apa yang terjadi di Indonesia. Uber mengaku tengah bekerja sama dengan para penyelidik. Penyelidikan aparat AS terhadap Uber tak hanya terbatas di Indonesia. Uber juga diselidiki atas dugaan memberi ‘uang pelicin’ kepada pejabat Malaysia.

Sementara itu, Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Setyo Wasisto menaggapi kabar adanya Uber Indonesia yang menyuap polisi, menghormati otoritas kepolisian AS yang sedang menangani kasus tersebut. Nantinya jika ditemukan ada fakta dan bukti yang sesuai dengan sistem pembuktian Indonesia, maka Polri akan berpegang teguh kepada hukum positif Indonesia.

“Polri memandang, pembayaran yang diduga tak lazim itu masih dalam penyelidikan aparat Amerika Serikat, di bawah yurisdiksi Amerika Serikat. Tentu hal itu adalah dalam rangka penegakan hukum yang kemudian diduga ada hubungannya dangan petugas Polri. Polri tidak akan menolelir perbuatan pidana dan pelanggaran hukum apapun yang dilakukan oleh oknum petugas Polri,” kata Setyo.

 



No comments:

Post a Comment