Saturday 30 December 2017

Kaleidoskop ICT 2017 – September: ATVSI Tolak Konsep Penggunaan Single Mux dalam Revisi UU Penyiaran

MAJALAH ICT – Jakarta. Ketua Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI) Ishadi S. K. menolak konsep single mux dalam Rancangan Undang-Undang Penyiaran. Menurut Ishadi, konsep ini berpotensi menciptakan praktik monopoli.

“Bisa dilihat bahwa konsep yang sarat dengan praktik monopoli itu jelas-jelas bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, sekalipun hal tersebut dilakukan oleh lembaga yang dimiliki oleh pemerintah,” kata Ishadi.

Dijelaskannya, dalam konsep single mux, frekuensi siaran dan infrastruktur dikuasai satu operator, Lembaga Penyiaran Publik Radio Televisi Republik Indonesia (LPP RTRI). Konsep ini dianggap menunjukkan keberadaan posisi dominan atau otoritas tunggal pemerintah yang berpotensi disalahgunakan untuk membatasi industri penyiaran. Ishadi menandaskan, konsep single mux bukan solusi dalam migrasi TV analog ke digital. Hal ini akan berdampak kepada LPS eksisting yang akan menghadapi ketidakpastian akibat frekuensi dikelola satu pihak.

Konsep ini juga bisa menyebabkan pemborosan investasi infrastruktur yang sudah dibangun. Hal ini dikhawatirkan akan menyebabkan terjadinya pemutusan hubungan kerja karyawan stasiun televisi yang selama ini mengelola infrastruktur transmisi. Saat ini konsep single mux operator hanya diterapkan dua negara anggota International Telecommunication Union (ITU), yaitu Jerman dan Malaysia. Di sana, katanya, market share TV FTA (televisi terrestrial tidak berbayar) hanya 10 persen dan 30 persen, sisanya didominasi TV kabel dan DTH. Sebaliknya, di Indonesia, market share TV FTA sebesar 90 persen dan 10 persen sisanya TV Kabel.

Ia menilai konsep, single mux yang dipakai Malaysia menimbulkan masalah. Tingkat layanannya rendah dan harga tidak kompetitif sehingga para stasiun televisi, termasuk yang dimiliki pemerintah, tidak mau membayar biaya sewa kanal. “Dan ini tidak sehat bagi industri penyiaran,” katanya.

Dijelaskanyya juga, ATSI sudah menggelar road show pada sejumlah partai politik untuk menjelaskan usulan alternatif mereka. Mereka menegaskan pentingnya pelayanan kepada masyarakat baik secara teknis dan konten program terus ditingkatkan dan diperbaiki.

Ishadi berharap, pemerintah dan DPR harus menetapkan bisnis model migrasi digital yang tepat. Dengan begitu, industri penyiaran yang sehat, kuat, dan memiliki daya saing di kancah internasional dapat diciptakan.

Hal senada disampaikan juga oleh Direktur Eksekutif Lembaga Pengembangan Pemberdayaan Masyarakat Informasi Indonesia (LPPMII) Kamilov Sagala, yang mengatakan penetapan LPP Radio Televisi Republik Indonesia (RTRI) menjadi penyelenggara tunggal penyiaran multipleksing digital atau lebih dikenal dengan single mux bertentangan dengan semangat demokrasi, yakni terkait larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.

Kamilov juga menilai isi RUU Penyiaran 2017 tidak sejalan dengan pasal-pasal dalam UU Nomor 5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Misalnya, Pasal 2 yang berbunyi, “Pelaku usaha di Indonesia dalam menjalankan kegiatan usahanya berasaskan demokrasi ekonomi dengan memperhatikan keseimbangan antara kepentingan pelaku usaha dan kepentingan umum.” Serta, Pasal 17 ayat 1 yang berbunyi, “Pelaku usaha dilarang melakukan penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.” Dan ayat 2 berbunyi, “Pelaku usaha patut diduga atau dianggap melakukan penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) apabila:
a. Barang dan atau jasa yang bersangkutan belum ada substitusinya; atau
b. Mengakibatkan pelaku usaha lain tidak dapat masuk ke dalam persaingan usaha barang dan atau jasa yang sama; atau
c. Satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha menguasai lebih dari 50 persen pangsa pasar satu jenis barang atau jasa tertentu.”

“Melihat pada isi pasal-pasal yang disebutkan di atas jika dihubungkan dengan RUU Penyiaran yang akan menetapkan LPP RTRI sebagai multiplexer tunggal tentu sudah jelas tidak sesuai dengan semangat UU Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat,” tegas Kamilov.



No comments:

Post a Comment