Saturday 30 December 2017

Kaleidoskop ICT 2017 – September: Platform Startup Nikahsirri.com Dinilai Langgar Dua Undang-Undang

MAJALAH ICT – Jakarta. Di medio September, masyarakat digemparkan dengan situs nikah sirih online. Situs tersebut merupakan bentuk pernikahan secara syar’i. Namun, hal tersebut bertentangan dengan Undang-Undang (UU) perkawinan.

Menurut Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Bidang Traficking dan Eksploitasi anak, akun membuka layanan lelang keperawanan untuk kawin siri dan kontrak dengan syarat utama usia 14 tahun ke atas. “Usia 14 tahun tentu masih usia anak yang wajib mendapatkan proteksi maksimal,” ungkapnya.

Perdagangan orang dengan embel-embel apapun termasuk atas nama agama merupakan kejahatan yang harus kita waspadai. “Kita tidak boleh lengah sedikit pun. Apalagi trafficking adalah tindakan pidana yang akan dijerat UU No 21/2007 tentang TPPPO,” tegasnya.

“Dia mengungkapkan, KPAI sudah berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk mengecek alamat AW dan kebenaran Akun Partai Ponsel agar proses penyelidikan lebih cepat,” imbuhnya.

Ditempat yang sama Ketua KPAI, Susanto mengungkapkan, situs nikah sirri online justru karena sejumlah factor. Di antaranya faktor ekonomi, kepuasan seksual, wisata dan ditemukan kasus prostitusi atas nama nikah sirih.

“Trend nikah sirri dan kontrak berpotensi menjadi pintu masuk trafiking, akhir-akhir ini menjadi persoalan. Bahkan trendnya, muncul bentuk human trafficking gaya lama, dimodifikasi melalui media social,” ungkap Susanto kepada wartawan, belum lama ini.

Untuk itu. KPAI mengutuk keras modus seperti ini karena berdampak serius bagi tumbuh kembang anak sekaligus menghancurkan masa depan anak. Situs nikah sirih online tersebut, beredar di salah satu media social bernama AW. Dalam hal ini, KPAI sedang mendalami keberadaan akun dimaksud.

Kementerian Kominfo u.p. Ditjen Aptika Informatika memang menerima laporan mengenai adanya situs nikahsirri.com yang dinilai meresahkan masyarakat. Menteri Kominfo Rudiantara meminta untuk dilakukan pendalaman segera terkait isu yang sedang ramai beredar di masyarakat tersebut. Menteri Sosial juga menyampaikan agar Kementerian Kominfo segera melakukan penutupan situs dimaksud. Selain ditutup pembuat aplikasi ini kemudian juga ditangkap polisi.

Tim Aduan Konten telah menerima hampir 100 laporan aduan dari masyarakat mengenai adanya situs nikahsirridotcom tersebut. Tim melakukan pendalaman dan analisa terhadap situs tersebut serta menemukan adanya konten yang terindikasi melanggar hukum.

Atas aduan masyarakat dan hasil analisa tersebut, Kementerian Kominfo u.p. Tim Internal Ditjen Aptika Kominfo kemudian meneruskan hal-hal mengenai situs nikahsirridotcom ke Ditreskrimsus u.p. Subdit Cyber Polda Metro Jaya (PMJ). Tim Ditreskrimsus PMJ melakukan investigasi bersama Kementerian Kominfo dalam satgas pemberantasan pornografi sejak Jumat 22 September 2017.

Setelah koordinasi bersama antara Ditreskrimsus PMJ dengan Kementerian Kominfo, maka Kementerian Kominfo u.p. Ditjen Aplikasi Informatika melakukan pemblokiran akses terhadap situs nikahsirridotcom tersebut sejak Sabtu 23 September 2017 Pukul 16.00 WIB.

Penyelidikan bersama juga dilakukan selama kurang lebih 2×24 jam dan menemukan dugaan adanya pelanggaran tindak pidana UU Pornografi dan UU ITE dalam kegiatan di situs nikahsirridotcom. Tim Ditreskrimsus PMJ melakukan penangkapan kepada pelaku, penggeledahan dan penyitaan beberapa barang bukti terkait pada Minggu (24/9) pagi hari pukul 02.30 WIB.

Pengungkapan kasus ini adalah hasil kerjasama yang baik antara masyarakat, Kementerian / Lembaga terkait dan Polri yang tergabung dalam satgas pemberantasan pornografi/pornografi anak.

Sementara itu, pemilik situs nikahsirri.com, Aris Wahyudi, ditangkap polisi. Aris ditangkap sekitar jam 02.00 WIB pada Minggu, 24 September 2017. Menurut Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan, Aris tidak melakukan perlawanan saat ditangkap. Hingga saat ini, Aris masih diperiksa intensif. “Kita dalami ini karena ada eksploitasi anak, wanita, dan mencari keuntungan untuk pribadi,” katanya.

 



No comments:

Post a Comment