Thursday 28 December 2017

Kaleidoskop ICT 2017 – Maret: Pengemudi Angkutan Berbasis Aplikasi Kembali Bentrok dengan Angkutan Kota

MAJALAH ICT – Jakarta. Pengemudi angkutan berbasis aplikasi kembali bentrok dengan sopir angkutan kota (Angkot) di Kota Tangerang, Banten, pada Maret lalu. Ratusan sopir angkutan kota (angkot) dari berbagai trayek di wilayah Kota Tangerang bahkan melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Wali Kota Tangerang, Banten. Aksi tersebut merupakan bentuk protes atas keberadaan taksi dan ojek berbasis aplikasi online beroperasi di Tangerang. Dalam aksinya mereka meminta kepada pemerintah untuk menghapus keberadaan angkutan berbasis online yang telah merugikan mereka. Selain itu keberadaan taksi berbasis online juga dianggap ilegal karena tidak memilki ijin yang dikeluarkan oleh Dinas Perhubungan.

Sopir angkutan umum dan pengemudi ojek online bentrok dengan saling lempar batu di Jalan M Toha Sangiang Jaya, Kecamatan Periuk. Terjadi aksi saling lempar batu dari pengemudi transportasi online maupun sopir angkutan umum. Akibatnya, jalan tersebut tertutup dan tak bisa dilalui oleh pengendara. Bahkan, satu unit angkutan umum terlihat hancur terkena lemparan batu.

Kapolres Metro Tangerang Kombespol Harry Kurniawan pun langsung turun ke lokasi untuk melerai aksi tersebut. Bentrokan  juga terjadi di lokasi lain. Setelah pada pagi hari sopir Angkot melakukan sweeping pengemudi ojek online, kemudian giliran pengemudi ojek online yang melakukan razia.

Untung saja, kisah lama persaingan antara transportasi berbasis aplikasi dan transportasi konvensional ini kemudian ada kesepakatan damai. Kesepakatan kedua pihak terjadi setelah dilaksanakan mediasi oleh Kepolisian, TNI, dan Pemerintah Kota Tangerang. Ada dua poin kesepakatan yang ditandatangani oleh perwakilan dari sopir angkot dengan pengemudi ojek online terkait kesalahpahaman antara Kelompok Kerja Sub Unit (KKSU) Organda Kota Tangerang dengan GoGrabber di wilayah Kota Tangerang.

Dari eksepakatan, masing-masing pihak menyadari bahwa kejadian tersebut adalah kesalahpahaman dan dinyatakan selesai secara kekeluargaan dan saling memaafkan serta tidak ada kejadian serupa di kemudian hari. Dan juga, masing-masing pihak juga menyatakan akan menjaga keamanan bersama di wilayah Kota Tangerang, tidak main hakim sendiri, dan apabila terdapat anggota kedua belah pihak yang melakukan pelanggaran hukum, siap bertanggung jawab serta bersedia dilakukan proses hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku (kepolisian).

Surat pernyataan bersama tersebut ditandatangani oleh kedua pihak, yakni Eddi Faisal selaku ketua Organda Kota Tangerang dan Ferry Budhi alias Bang Maun selaku pembina GoGrabber. Selain itu, surat itu pun ditandatangani oleh Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah, Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Harry Kurniawan, dan Dandim 0506 Tangerang Letkol MI Gogor.

 



No comments:

Post a Comment