MAJALAH ICT – Jakarta. Keputusan Menteri 21 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi merupakan salah satu Peraturan Menteri yang sangat mendesak untuk dilakukan penyesuaian dengan perkembangan dan evolusi di industri telekomunikasi. Oleh karenanya, Kementerian Kominfo melakukan konsultasi publik RPM Kominfo tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi.
Dalam keterangan tertulis yang disampaikan, dengan dilakukannya simplifikasi regulasi terkait Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi maka Rancangan Peraturan Menteri ini akan mencabut 16 Peraturan Menteri eksisting. Hal ini ditujukan dalam rangka pelaksanaan dan pencapaian target Nawacita serta mewujudkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan negara di bidang ekonomi dan investasi serta kemudahan berusaha.
Rancangan Peraturan Menteri tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi sangat dibutuhkan dengan mempertimbangkan beberapa alasan, seperti jenis layanan dan model bisnis penyelenggaraan jasa telekomunikasi yang mengalami banyak perubahan sejak peraturan yang lama ditetapkan, jumlah penyelenggara jasa telekomunikasi yang terus bertambah berikut beban pengawasan yang harus dilakukan pemerintah, namun tidak selalu sebanding dengan kinerja pemerataan akses layanan jasa telekomunikasi. Kemudian perlunya penekanan pada kualitas pelayanan yang diberikan oleh penyelengara jasa dan perlindungan terhadap hak-hak pelanggan jasa telekomunikasi, penataan hierarki industri telekomunikasi, yaitu jaringan telekomunikasi dan jasa telekomunikasimenyesuaikan dengan dinamika industriagar tetap mendukung ekosistem industri yang sehat.
Aturan baru ini juga untuk memperjelas ketentuan pelaksanaan dari amanat-amanat PP No. 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi yang belum diatur lebih lanjut sehingga implementasinya selama ini dinilai belum maksimal dan berdampak kepada industri telekomunikasi. Dan, adanya kebijakan-kebijakan yang dibuat untuk menyesuaikan dengan kecenderungan perkembangan industri namun hanya ditetapkan dalam bentuk keputusan dan tidak ditetapkan dalam suatu produk regulasi serta perlunya menetapkan hal-hal yang terkait prosedur pelayanan perizinan dan pengawasan penyelenggaraan oleh pemerintah sehingga memberikan kepastian kepada industri dan masyarakat.
Aturan baru dalam RPM ini akan mengatur simplifikasi Izin Jasa Telekomunikasi dari 12 menjadi satu Izin Jasa Telekomunikasi untuk lebih menyederhanakan prosedur perizinan yang harus dilakukan penyelenggara jasa dan sekaligus memberikan keleluasaan untuk berinovasi dalam menawarkan layanan kepada masyarakat. Dimana, semua lingkup hak dan kewajiban Penyelenggara Jasa Telekomunikasi yang sebelumnya terdapat dalam Izin Jasa Telekomunikasi akan diatur dalam Rancangan Peraturan Menteri ini sehingga memperjelas dan memberikan kepastian konsistensi kebijakan aturan antar penyelenggara Jasa Telekomunikasi yang sama.
RPM ini juga akan menata ekosistem penyelenggara Jaringan Telekomunikasi dan Jasa Telekomunikasi melalui pengaturan hubungan kerja sama penggunaan jaringan antara Penyelenggara Jasa Telekomunikasi dengan Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi, Penggunaan Jaringan Telekomunikasi, pemisahan pembukuan, dan ketersambungan sebagai faktor pengurang. Kemudian, menata ekosistem layanan akses internet melalui penyelenggaraan Gerbang Akses Internet yang berfungsi dalampenyaluran trafik internet dan ruting bagi Penyelenggara Jasa Telekomunikasi lainnya untuk terhubung ke jaringan internet internasional (IP Transit), terhubung dengan sesama Penyelenggara Layanan Gerbang Akses Internet, dan menjadi titik penyebaran akses Internet di dalam negeri (Internet Exchange), serta dapat berfungsi sebagai penyimpan sementara (caching) dan/atau pengatur penyaluran (distribution) konten internet.
Dalam hal ketentuan pembayaran BHP Telekomunikasi dan Kontribusi KPU/USO, termasuk ketentuan baru BHP Telekomunikasi dan Kontribusi KPU/USO dari penyelenggara konten yang menjadi harus dibayarkan sendiri tanpa melalui penyelenggara Jaringan Telekomunikasi. Ada juga kewajiban dasar yang harus dipenuhi terkait standar kualitas pelayanan jasa, pelayanan terhadap pelanggan dan layanan kontak informasi, Kewajiban QoS, fasilitas dan syarat prosedur minimal bagi customer care dan contact center penyelenggaraJasa Telekomunikasi.
Selain itu, diatur juga soal ketentuan penggunaan kode akses, penggunaan IP publik dan AS number dalam penyelenggaraan jasa telekomunikasi, kewajiban dasar terkait pengamanan penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi seperti usaha minimum yang harus dilakukan untuk keamanan penyelenggaraan, sinkronisasi waktu, dan pencatatan identitas pelanggan jasa dan ketentuan tentang muatan konten yang dilarang dalam layanan Jasa Telekomunikasi, serta kewajiban bagi penyelenggara Jasa Telekomunikasi untuk melakukan registrasi pelanggan, penyimpanan data, dan akurasi billing.
RPM baru juga mengatur hal-hal yang harus dipenuhi penyelenggara Jasa Telekomunikasi apabila menerapkan model bisnis berupa jual kembali layanan Jasa Telekomunikasi berupa syarat dan batasan jual kembali, sehingga perlindungan terhadap pelanggan dan ketentuan penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi tetap terlaksana, prosedur dan tata cara pelayanan perizinan mulai dari permohonan izin prinsip, perpanjangan, ULO, Izin Penyelenggaraan meliputi perubahan dan penyesuaian izin penyelenggaraan termasuk penomoran dan penggunaan e-licensing untuk memudahkan pemohon izin, serta ketentuan tata cara pengawasan dan pengendalian penyelenggara jasa meliputi tata cara evaluasi penyelenggaraan, perhitungan capaian komitmen, e-reporting, daftar hitam penyelenggara jasa dan proses berhenti menyelenggarakan Jasa Telekomunikasi.
Masa peralihan ke atura baru ini disebutkan selama satu tahun untuk menyesuaikan dengan peraturan yang baru. “Tanggapan dan masukan dapat disampaikan melalui email hukumppi@mail.kominfo.go.id dan falatehan@postel.go.id (08151898881) mulai tanggal 8 s.d. 12 Desember 2017,” demikian keterangan tertulis Kominfo.
No comments:
Post a Comment