MAJALAH ICT – Jakarta. Kementerian Kominfo melakukan konsultasi publik terhadap Rancangan Peraturan Menteri (RPM) Komunikasi dan Informatika tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus untuk Keperluan Instansi Pemerintah atau Badan Hukum.
RPM Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus untuk Keperluan Instansi Pemerintah atau Badan Hukum dilatarbelakangi karena penggunaan layanan telekomunikasi khusus merupakan kebutuhan instansi pemerintah atau badan hukum dalam memberikan layanan publik sehingga perlu pengaturan kembali terkait proses perizinannya agar sederhana, efisien, dan efektif. Selain itu, dalam rangka optimalisasi penyelenggaraan telekomunikasi khusus,diperlukan adanya pengaturan mengenai layanan komunikasi radio yang telah disediakan oleh Penyelenggara Telekomunikasi.
Dalam keteranga tertulisnya, substansi yang diatur dalam RPM tersebut mencakup ketentuan bagi Badan hukum yang membangun infrastruktur strategis nasional yang telah memperoleh izin telekomunikasi khusus dapat menyelenggarakan jaringan tetap tertutup. Kemudian, penyelenggara Telekomunikasi Khusus yang menggunakan paling banyak dua kanal frekuensi radio dan/atau menggunakan 1 (satu) penguat sinyal (repeater) dalam satu daerah layanan, penyelenggaraan telekomunikasi khususnya didasarkan pada Izin Stasiun Radio (ISR).
Pengaturan mengenai penyelenggaraan telekomunikasi khusus yang menggunakan media transmisi selain spektrum frekuensi radio, seperti penyelenggaraan telekomunikasi yang menggunakan media transmisi serat optik, media transmisi kawat atau gabungan antara media transmisi serat optik dan kawat. Penyederhanaan proses perizinan dengan mempersingkat jangka waktu dan persyaratan yang harus dipenuhi.
Pelaksanaan Uji Laik Opersasi (ULO) dilakukan oleh penyelenggara telekomunikasi khusus secara self assesment dan mekanisme pemeriksaan kesesuaian (post audit) dan ketentuan tambahan lainnya yang akan diatur adalah mengenai prioritas alokasi untuk kondisi darurat dan bencana alam, ketentuan mengenai pengawasan dan pengendalian serta sanksi administratif.
Konsultasi publik terhadap RPM Kominfo tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus untuk Keperluan Instansi Pemerintah atau Badan Hukum dilakukan dari tanggal 8 s.d. 12 Desember 2017melalui email hukumppi@mail.kominfo.go.id dan husn002@kominfo.go.id.
No comments:
Post a Comment