Tuesday 31 January 2017

Berpotensi Langgar Prinsip Jurnalistik, KPI Peringati Tiga Stasiun Televisi

MAJALAH ICT – Jakarta. Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memberikan peringatan kepada 3 (tiga) stasiun televisi yang berpotensi Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 & SPS) KPI 2012. Peringatan tersebut diberikan kepada MNC TV, I-News TV dan RCTI, karena KPI menilai dalam pemberitaan yang ditayangkan tentang pasangan calon gubernur DKI Jakarta menyajikan informasi yang cenderung tidak berimbang. Koordinator Gugur Tugas Pengawasan dan Pemantauan Pemberitaan dan Iklan Pilkada 2017, Nuning Rodiyah menjelaskan hal tersebut dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi I DPR RI.

Nuning menjelaskan, peringatan yang dikeluarkan KPI ini merupakan sebuah early warning bagi lembaga penyiaran agar lebih berhati-hati dan memperhatikan kualitas tayangannya. “Ada potensi pelanggaran SPS KPI 2012 pasal 40 huruf a terkait kewajiban program siaran jurnalistik untuk mempertahankan prinsip-prinsip jurnalistik yakni berimbang dan tidak berpihak”, ujarnya.

Dalam RDP tersebut, Nuning juga menjelaskan bahwa selain ketiga stasiun televisi ini, ada dua stasiun televisi lain yang mendapatkan teguran dan peringatan. “KPI DKI Jakarta memberikan teguran dan peringatan dua stasiun televisi lain sehubungan dengan penayangan iklan partai politik di luar masa kampanye”, ungkapnya.

Dalam rangka mengintensifkan pengawasan penyiaran, pemberitaan, dan iklan kampanye Pilkada 2017 pada lembaga penyiaran, KPI menjalin kerjasama dengan Komisi Pemilhan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). Koordinasi antar tiga lembaga tersebut dilakukan dengan rutin, termasuk salah satunya dengan melakukan rapat koordinasi untuk pelaksanaan teknis pengawasan dan pemantauan pemberitaan, penyiaran dan iklan kampanye, serta membahas temuan-temuan pelanggaran, yang berlangsung hari ini (31/2). KPI memastikan bahwa selama ini sudah cukup berhati-hati dalam mengambil keputuan, apalagi terhadap tayangan jurnalistik yang merupakan wilayah dengan aturan dan hukum yang khusus (lex specialis). Mekanisme lahirnya peringatan KPI telah melalui berbagai tahapan, dari temuan, rapat internal, sampai rapat pleno komisioner.

 



No comments:

Post a Comment