Saturday 28 January 2017

Tanpa Dikenakan Bunga, ‘Angka Damai’ Pajak Google Sudah Ditetapkan

MAJALAH ICT – Jakarta. Walaupun hasil pertemuan Google dan Direktorat Jenderal Pajak pada minggu lalu terkesan tertutup, namun secara tersirat Ditjen Pajak sudah menyampaikan ‘angka damai’ yang menjadi kewajiban pajak Google di Indonesia.

Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jakarta Khusus Muhammad Haniv menjelaskan, pihaknya telah menetapkan angka tagihan pajak untuk Google berdasarkan data yang diberikan Direktur Akuntansi Google Indonesia. Dalam angka tagihan tersebut komponen denda sebesar 150 persen dihilang, sehingga angka yang ditetapkan ini bisa disebut sebagai angka damai.

Haniv menjelaskan nilai tagihan tersebut juga tidak mengacu pada pembukuan keuangan Google lantaran perusahaan tak kunjung memberikan data yang dimaksud hingga hari ini. Padahal, data-data tersebut cuma berbentuk file dokumen yang bisa dengan mudah dikirimkan.

Menurutnya, pihak Ditjen Pajak juga tidak memperhitungkan investasi perusahaan yang bisa membuat nilai tagihan pajaknya membengkak empat kali lipat. Sehingga, Haniv menandaskan bahwa Google harus bersyukur diberikan angka tersebut dan bersedia membayar.

“Misal kita ungkap 10, dibayar seperlimanya saja. Ini angka sudah lebih kecil,” ujarnya. Angka itu dipakai dengan catatan pihaknya tidak perlu meminta dokumen keuangan Google.

Sementara itu, Direktur Penegakan Hukum Ditjen Pajak Dadang Suwarna menyatakan, saat ini penyidikan terhadap pajak Google masih berupa pengumpulan bukti permulaan. Ditjen Pajak juga akan terus mengimbau pihak Google untuk melakukan pembayaran tanpa melalui proses pengadilan.

 



No comments:

Post a Comment