Sunday 22 January 2017

Perang Melawan Hoax (Bagian 3)

Strategi Melawan Hoax

Kementerian Komunikasi dan Informatika akan menerapkan kebijakan denda terhadap media sosial yang tidak mampu menangani berita bohong atau menyesatkan. Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika Kementerian Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan, dalam waktu dekat konsep denda kepada media sosial terkait hoax diterapkan di Indonesia.

Dijelaskan Semmy, ide denda kepada media sosial itu berawal dari ketertarikan Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara yang melihat cara Jerman, dalam mengatasi berita hoax di dunia maya. Sebagaimana diketahui, dalam menangani informais hoax, Jerman mendenda media sosial sebesar 500 ribu Euro atau sekitar Rp.7,5 miliar pada setiap postingan yang mengandung hoax.

“Pak Menteri terinspirasi dengan Jerman, yang akan mendenda media sosial soal berita hoax. Kita terapkan segera,” ungkapnya. Untuk itu, katanya, pihak Kementerian Kominfo pun telah menulis surat kepada media sosial, seperti Facebook maupun Twitter. “Tadinya, mau Pak Menteri yang mau nulis, tetapi diserahin ke saya sebagai Dirjen Aptika,” ungkapkanya.

Ditambahkannya, denda seperti di Jerman merupakan opsi terakhir apabila kerja sama mengatasi penyebaran berita hoax di media sosial masih belum efektif. “Ini berita hoax menyebar di tempatmu masa mau dibiarin,” kata Semmy. Hanya saja, belum dapat informasi kapan kebijakan denda kepada media sosial ini mulai diterapkan di Indonesia, sebab pihak Kominfo masih akan berbicara dulu dengan penyedia platform meedia sosial tersebut.

Informasi dari Jerman, memang saat ini masih dalam proses dihadirkan UU yang mendenda penyedia platform media sosial bilamana media sosial tersebut tidak menghapus postingan yang mengandung berita bohong dalam 24 jam setelah pengguna memberikan flag atau tanda pada informasi yang disebarkan lewat media sosial tersebut. Adapun denda yang akan dikenakan adalah sebesar 500,000 Euro. Perhatian Jerman terjadap kabar bohong ini terpengaruhi isu bagaimana hoax mempengaruhi proses pemilihan presiden di Amerika Serikat, yang kemudian memenangkan Donald Trump.

Upaya lainnya, pada pagi hari 8 Januari, secara bersamaan di 7 kota Jakarta, Bandung, Semarang, Solo, Wonosobo, Jogjakarta dan Surabaya telah berlangsung “Deklarasi Anti Hoax” yang berlokasi di pusat keramaian Car Free Day sehingga Masyarakat siapapun dapat berpartisipasi dan menorehkan tandatangannya ikut serta mendeklarasikan diri untuk menjadi bagian masyaraat anti hoax. Kegiatan in diprakarsai oleh Masyarakat Indonesia Anti Hoax, yang dipimpin oleh Septiaji Eko Nugroho. Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Kominfo sangat mendukung kegiatan dan gerakan masyarakat indonesia yang anti hoax. Oleh karena itu, Menkominfo Rudiantara, Dirjen Aplikasi Informatika Semuel Abrijani Pangerapan dan Dirjen Informasi Kebijakan Publik Niken beserta masyarakat telekomunikasi dan informatika lainnya ikut hadir dalam rangkaian kegiatan yang sangat bermanfaat ini. Tentu rekan-rekan wartawan dan rekan-rekan media, pegiat media sosial serta para tokoh dan kalangan selebriti turut serta dan berkontribusi sangat besar mendorong gerakan anti hoax ini.

Pada kesempatan ini juga diluncurkan situs TURNBACKHOAX.ID oleh gerakan Masyarakat Indonesia Anti Hoax dan Aplikasi mobile TURNBACKHOAX oleh Mastel (Masyarakat Telekomunikasi dan Informatika Indonesia). Dengan Situs dan Aplikasi tersebut kalangan Netizen dapat menyampaikan apapun berita, informasi, meme baik dari media situs atau mediasosial yang isinya HOAX. Masyarakat juga dapat memberikan penjelasan atau bukti-bukti bahwa laporan-laporan HOAX yang ada di TURNBACKHOAX adalah HOAX dengan cara memberikan penjelasan, bukti-bukti hoax nya dan sebagainya. Dengan demikian, masyarakat akan memperoleh informasi yang lebih jelas HOAX nya suatu informasi itu. Saat ini masyarakat sering sulit membedakan apakah suatu informasi itu HOAX atau tidak, juga bagaimana mencari kebenaran atau cek riceknya. Nah, TURNBACKHOAX.ID dan Aplikasinya ini dpaat menjadi sumber referensi bagaimana HOAXnya suatu Informasi.

Ketua Masyarakat Indonesia Anti Hoax Septiaji Eko Nugroho mengatakan, kegiatan ini merupakan aksi simpatik untuk mengajak seluruh masyarakat agar peduli dan bersama-sama memerangi persebaran informasi hoax yang marak di media sosial. “Banyak informasi hoax yangviral di media sosial kemudian memicu keributan bahkan merembet menjadi kerusuhan fisik. Hal ini bukan saja menghabiskan energi, namun juga berpotensi mengganggu keamanan nasional,” ujarnya. Septiaji menambahkan, acara sosialisasi dan deklarasi tersebut bukan hanya dilangsungkan di Jakarta, namun serentak di enam kota. Lima kota lain yang akan menggelar acara sosialisasi dan deklarasi anti hoax yaitu Surabaya, Semarang, Solo, Wonosobo, dan Bandung.

Menurut Septiaji, upaya-upaya yang telah dilakukan sejak Penandatanganan Piagam Anti Hoax pada 1 Desember 2016 itu setidaknya sudah membuahkan hasil. Sejumlah tokoh masyarakat saat ini telah bergabung dan menjadi Duta Anti Hoax, di antaranya, intelektual Muslim Prof. Dr. Azyumardi Azra, M.A. dan Prof. Dr. Komaruddin Hidayat, Sekretaris Jendral Keuskupan Agung Jakarta Rm V. Adi Prasodjo PR, sineas Nia Dinata, sastrawan Goenawan Mohamad, pegiat sosial Anita Wahid, tokoh anti korupsi Erry Riyana Hardjapamekas, Ekonom Destry Damayanti, Ketua Majelis Wali Amanat Institut Teknologi Bandung (ITB) Betti Alisjahbana, praktisi dan pemerhati hukum pidana La Ode Ronald Firman, Nezar Patria dan juga Dewan Pers, serta para pegiat media sosial.

“Saat ini juga sudah terbentuk relawan-relawan anti hoax di beberapa daerah. Berdasarkan pantauan kami, jumlah aduan mengenai berita hoax yang masuk ke situs TurnBackHoax.id sudah mencapai ratusan ribu dalam sebulan terakhir. Ini menandakan gerakan anti hoax sudah mulai berdampak ke masyarakat,” papar Septiaji.

Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel) memandang momen Aksi Turn Back Hoax yang akan diselenggarakan oleh Masyarakat Anti Fitnah Indonesia (Mafindo) memiliki makna yang penting. Sebab, aksi ini akan melibatkan masyarakat secara terbuka dan mengedepankan peran masyarakat sebagai pelaku sentral dalam membangun kondusivitas kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Untuk itu, agar peran masyarakat lebih dioptimalkan, Mastel telah meluncurkan Aplikasi Mastel Mobile yang dapat mempermudah masyarakat dalam mencari referensi dan melakukan validasi terkait informasi hoax yang beredar di tengah-tengah Masyarakat yang berasal dari berbagai macam channel sosial media seperti facebook, situs web, twitter dst.

Menurut Mastel, gerakan ini memerlukan dukungan banyak pihak karena penanganan berita Hoax hanya bisa dilakukan secara bersama-sama oleh seluruh kekuatan bangsa. Diantaranya MASTEL, APJII (Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia), ATSI (Asosiasi Telekomunikasi Seluruh Indonesia) beserta para anggotanya. MASTEL berkeyakinan, Hoax bisa diberantas apabila masyarakat Indonesia bersatu dalam upaya pendidikan melawan hoax dan bersama-sama menjalankan resolusi Lawan Hoax “Dari Masyarakat Untuk Masyarakat”.

Adapun strategi yang diusulkan Mastel meliputi pendidikan melawan hoax dan gerakan bersama untuk membangkitkan kesadaran kritis akan nilai-nilai kebenaran, kejujuran dan integritas. Kemudian membangun dan memperkuat gerakan pengawasan (watchdog) berbasis crowdsourcing terhadap seluruh bentuk Hoax yang beredar di tengah Masyarakat, Memperkuat gerakan turn back hoax di tingkat daerah bersama para pelaku industri agar terbentuk komunitas sebagai strategis dalam melawan penyebaran hoax, serta mendorong dan berperan aktif dalam upaya penangkalan informasi hoax di semua tatanan masyarakat, mulai dari diri sendiri, keluarga, tetangga, tempat bekerja, demi terwujudnya masyarakat cerdas literasi dan tidak mudah terprovokasi.

 

<< Sebelumnya | Selanjutnya >>



No comments:

Post a Comment