Sunday 29 January 2017

Kominfo Uji Publik Beleid Baru Mengenai Penetapan Balai Uji Dalam Negeri

MAJALAH ICT – Jakarta. Untuk memberikan informasi dan memperoleh masukan masyarakat serta pemangku kepentingan terhadap rancangan peraturan perundang-undangan, maka Kementerian Komunikasi dan Informatika melakukan konsultasi publik melalui situs kementerian (www.kominfo.go.id) terhadap Rancangan Peraturan Menteri (RPM) Komunikasi dan Informatika tentang Penetapan Balai Uji Dalam Negeri.

Dijelaskan Plt Kepala Biro hmas Kementerian Kominfo, penyusunan RPM tentang Penetapan Balai Uji Dalam Negeri bertujuan untuk menjadi pengganti PM Kominfo Nomor 15 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Balai Uji Dalam Negeri yang lingkupnya hanya terbatas untuk Mutual Recognition Arrangement (MRA) sekaligus untuk melaksanakan ketentuan Pasal 74 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi menyebutkan bahwa pengujian alat dan/atau perangkat telekomunikasi dilakukan oleh balai uji yang ditetapkan oleh Menteri. “RPM ini dimaksudkan untuk mempercepat dan mempermudah proses pelaksanaan penetapan balai uji dalam negeri, termasuk fasilitas pengujian milik produsen perangkat telekomunikasi dalam negeri,” kata Noor Iza dalam keterangan tertulisnya.

Diungkapkannya, RPM tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Balai Uji Dalam Negeri, mengatur antara lain kewenangan Direktur Jenderal untuk menetapkan Balai Uji sebagai Balai Uji Dalam Negeri. Kemudian soal Tata Cara Penetapan Balai Uji dimana persyaratan pemohonan dilakukan evaluasi oleh Tim yang dibentuk dan ditetapkan oleh Direktur Jenderal, kemudian pemohon membayar biaya penetapan Balai Uji.

“Balai Uji yang telah mendapat penetapan dimasukan dalam Website resmi Direktorat Jenderal dan juga dimasukkan dalam website resmi masing – masing. Balai Uji yang telah mendapat penetapan dilakukan evaluasi secara berkala dan Balai Uji yang telah mendapat penetapan wajib,” terang Noor.

Selain iut, lanjutnya, Balai Uji harus melaksanakan status akreditasi yang diberikan oleh lembaga yang berwenang, menjamin bahwa pengujian dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan melaporkan kepada Direktur Jenderal.

“Tanggapan dan masukan terhadap RPM dimaksud dapat disampaikan melalui email hadiyana@postel.go.id , siti008@kominfo.go.id , dan siti_n@postel.go.id mulai dari tanggal 30 Januari – 4 Februari 2017. Apabila diperlukan, Contact Person: M. Hadiyana (Hp: 081295150051),” pungkas Noor Iza.

 



No comments:

Post a Comment