Thursday 22 December 2016

Di Refleksi Akhir Tahun, KPI Kembali Ingatkan 7 Komitmen TV Swasta

 

MAJALAH ICT – Jakarta.Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) kembali ingatkan pengelola televisi akan 7  komitmen yang telah ditandatangani dalam proses perpanjangan Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) untuk 10 televisi swasta yang bersiaran jaringan secara nasional. Ketua KPI Pusat Yuliandre Darwis menyatakan bahwa KPI berkepentingan agar sepuluh televisi yang mendapatkan perpanjangan IPP tersebut bersungguh-sungguh dalam menjalankan komitmen yang telah ditandatangani.

Hal tersebut dikatakan Yuliandre dalam acara Refleksi Akhir Tahun KPI Pusat 2016, sekaligus menyampaikan kinerja lembaga ini sepanjang tahun 2016 kepada publik. Selain mengingatkan tujuh komitmen, Yuliandre menyampaikan tentang kewajiban menyiarkan lagu kebangsaan Indonesia Raya. Dalam pasal 38 Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) menyebutkan bahwa lembaga penyiaran wajib memulai siaran dengan menyiarkan lagu kebangsaan Indonesia Raya dan mengakhir siaran dengan menyiarkan lagu wajib nasional. Dirinya berharap hal tersebut menjadi salah satu wujud kontribusi lembaga penyiaran dalam mengembangkan semangat nasionalisme dan cinta tanah air. Yang jelas, ujar Yuliandre, pada tahun 2017 KPI akan melakukan pengawasan terhadap penayangan ILM dan penyiaran lagu nasional tersebut. “Mengingat dua hal tersebut telah tercantum dalam P3 & SPS 2012, penegakan aturan tersebut akan diimbangi dengan pemberian sanksi jika terjadi pelanggaran,” ujar Yuliandre.

Sepanjang 2016 ini, KPI telah mengeluarkan 169 sanksi administratif yang terdiri atas 151 teguran tertulis, 14 teguran tertulis kedua, dan 4 penghentian sementara. Data KPI menunjukkan 4 sanksi penghentian sementara tersebut diberikan pada 3 program infotainment (Fokus Selebriti, Obsesi dan Selebrita Siang) dan 1 program variety show (Happy Show).

Yuliandre melihat, ada dominasi penghentian sementara pada program infotainment tersebut sejalan dengan hasil Survey Indeks Kualitas Program Siaran Televisi yang dilakukan sepanjang 2016. Dalam lima kali survey, program infotainment selalu mendapatkan nilai indeks yang rendah.

Untuk itu, Yuliandre berharap agar lembaga penyiaran, khususnya televisi melakukan koreksi total terhadap program infotainment. “Catatan dari hasil survey menunjukkan rendahnya nilai indek melindungi kepentingan publik dan menghormati kehidupan pribadi”, ujarnya. Karenanya, KPI juga meminta pada pengiklan untuk mempertimbangkan ulang penempatan produk-produknya pada program-program siaran yang kerap kali mendapatkan sanksi dari KPI dan dinilai berkualitas rendah oleh masyarakat.

Ke depan, tambah Yuliandre, KPI akan meningkatkan pengawasan terhadap penyiaran politik seiring dengan dibentuknya Gugus Tugas Pengawasan dan Pemantauan Pemberitaan, Penyiaran, dan Iklan Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan atau Walikota dan Wakil Walikota melalui lembaga penyiaran. KPI berharap, masyarakat mendapatkan informasi yang akurat, adil dan berimbang melalui lembaga penyiaran, yang dapat memandu mereka dalam menentukan pilihan politik yang tepat untuk kepentingan bangsa.

Adapun ke-7 komitmen yang telah ditandatangani 10 televisi swasta yang mempunya jaringan nasional berbunyi:

1. Sanggup untuk melaksanakan seluruh ketentuan yang terdapat dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) dan kebijakan KPI sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

2. Sanggup menjalankan fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, serta kontrol dan perekat sosial dalam rangka membangun karakter bangsa.

3. Sanggup untuk menjaga independensi dan keberimbangan isi siaran program jurnalistik, tidak dipengaruhi oleh pihak eksternal maupun internal termasuk pemodal atau pemilik lembaga penyiaran.

4. Sanggup untuk menjaga independensi dan keberimbangan terkait dengan penyelenggaran Pemilihan Umum meliputi:
a. Pemilihan kepala daerah;
b. Pemilihan anggota legislatif tingkat daerah dan pusat;
c. Pemilihan presiden dan wakil presiden;
d. Kegiatan peserta pemilihan umum (Pemilu) dalam rangka meyakinkan para pemilih dengan menawarkan visi, misi, dan program peserta Pemilu;
e. Pemberitaan dan penyiaran yang berbentuk penyampaian pesan-pesan kampanye oleh partai politik kepada masyarakat melalui lembaga penyiaran secara berulang-ulang.

5. Sanggup melaksanakan penayangan yang menghormati ranah privat dan pro justicia yang mengedepankan asas praduga tak bersalah secara proporsional dan profesional.

6. Sanggup untuk memberikan perlindungan dan pemberdayaan kepada khalayak khusus, antara lain berupa penggunaan bahasa isyarat dalam program siaran berita.

7. Bersedia untuk dilakukan evaluasi secara berkala setiap tahun terhadap seluruh pelaksanaan komitmen dan bersedia untuk menyampaikan informasi yang dibutuhkan dalam rangka pelaksanaan evaluasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.



No comments:

Post a Comment