Saturday 31 December 2016

KPID DIY Desak Lembaga Penyiaran Swasta Segera Penuhi Konten Siaran Lokal

MAJALAH ICT – Jakarta. Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) DIY mendesak agar Lembaga Penyiaran Swasta (LPS) baik radio maupun televisi untuk merealisasikan minimal 10 persen konten siaran lokal sesuai peraturan yang belaku. Sebab hal tersebut merupakan kesanggupan yang sudah disampaikan saat pertama mengajukan hak penyelenggaraan penyiaran di Yogyakarta. Demikian dikatakan Komisioner KPID DIY yang membidangi Isi Siaran Supadiyanto.

“Saat pertama mengajukan ijin mereka sudah sepakat dan bersedia mematuhi aturan termasuk alokasi siaran lokal minimal 10 persen dari total seluruh jam siar yang dimiliki. Ketika hingga saat ini belum direalisasi, tidak ada salahnya dan sudah sepantasnya kami menagihnya,” kata Supadiyanto.

Dijelaskannya, awalnya pihaknya memberikan apresiasi karena LPS yang sebelumnya hanya mengalokasikan siaran lokal dalam hitungan menit, kini sudah meningkat pada hitungan jam. Namun, disayangkannya, siaran lokal khususnya di televisi masih ditempatkan dini hari yang jarang diakses pemirsa. Ini yang menurut Supadiyanto dilupakan karena ada ketentuan lain minimal 30 persennya harus ditayangkan dalam jam-jam tayang prima antara Pukul 08.00-22.00 WIB. Sedang radio hingga pukul 23.00 WIB. “Aturan ini yang masih belum dipenuhi secara maksimal,” katanya.

Selain itu, Supadiyanto juga melihat bahwa banyak siaran lokal yang justru diulang-ulang. Kemudian, beberapa LPS yang tidak memiliki kantor cabang di Yogyakarta. “Bagaimana mau membuat produksi siaran lokal jika kantor saja tidak punya. Padahal sudah semestinya hal itu dilakukan karena selain menjamin kualitas, juga memberikan kesejahteraan pada masyarakat lokal,” pungkasnya.

 



No comments:

Post a Comment