Saturday 31 December 2016

Inilah Pencapaian Kementerian Kominfo di Bidang ICT Sepanjang 2016

MAJALAH ICT – Jakarta. Kementerian Komunikasi dan Informatika di bawah Menteri Kominfo Rudiantara mengklaim sejumlah pencapaian sepanjang 2016. Pencapaian tersebut dari soal penyederhanaan sertifikasi produk gadget impor, terselesaikannya revisi UU Informasi dan Transaksi Elektronik No. 11/2008, hingga dimulainya groundbreaking pengerjaan jaringan tulang punggung nasional Palapa Ring.

Dari dokumen “dari KOMINFO untuk INDONESIA”, Kementerian Kominfo berupaya menjadikan bidang Komunikasi dan Informatika sebagai pendorong pertumbuhan ekonomi. Caranya dengan menciptakan sektor dan ekosistem TIK nasional yang tangguh, efisien dan berdaya saing internasional, sehingga akan tercipta peningkatan kesempatan kerja, penurunan kemiskinan dan pengurangan kesenjangan antar wilayah, dengan tetap menjaga martabat, keamanan nasional, kedulatan dan kemandirian bangsa.

Ada 29 klaim pencapain Kominfo sepanjang 2016. Beberapa diantaranya adalah:

1. Penataan Ulang atau Refarming Broadband 4GLTE

Penataan Ulang atau Refarming terhadap Blok Frekuensi Telekomunikasi merupakan efisiensi penggunaan sumber daya spektrum frekuensi radio sehingga layanan broadband 4G LTE lebih optimal sehingga emmberi manfaat yang besar bagi Industri dan masyarakat. Penataan tersebut sangat mendorong penyediaan layanan broadband 4G LTE yang pencapaiannya pada 2015-2016 ini mencapai 222 Kabupaten/Kota yang terlayani 4G LTE dari terdapat 514 kabupaten/kota di Indonesia, yang meliputi :

a) 50 kabupaten/kota di Pulau Sumatera
b) 122 kabupaten/kota di Pulau Jawa
c) 16 kabupaten/kota di Pulau Bali dan Nusa Tenggara d) 10 kabupaten/kota di Pulau Kalimantan; dan
e) 24 kabupaten/kota di Pulau Sulawesi

Penataan dan penyediaan Spektrum terus didorong pada tahun berikutnya di 2017 sehingga penyediaan broadband 4G LTE ini dapat terus dipercepat.

2. Pembangunan Jaringan Tulang Punggung Serat Optik PALAPA RING

Palapa Ring menjadi perwujudan TOL INFORMASI untuk menyatukan Indonesia. Program ini melayani daerah yang dianggap tidak layak secara bisnis/keuangan (non-financially feasible) dan merupakan proyek Kerjasama Pemerintah Badan Usaha (KPBU/PPP) pertama di sektor telekomunikasi. Target Pembangunan Palapa Ring meliputi 57 Kabupaten/Kota, 11 Propinsi dan mencakup sekitar 13.000 km.

Progres pembangunan Palapa Ring selama tahun 2016 meliputi groundbreaking pengerjaan proyek Palapa Ring Paket Barat di Singkawang, Prov. Kalbar pada 17 Oktober 2016, groundbreaking pengerjaan proyek Palapa Ring Paket Tengah di Pulau Morotai, Prov. Maluku Utara pada 22 November 2016. Saat ini pada masa konstruksi, serta financial Closing Proyek Palapa Ring Paket Timur pada 29 September 2016 di Istana Merdeka.

3. Pembangunan Base Transceiver Station (BTS) di wilayah 3T

Demi terwujudnya kedaulatan telekomunikasi di seluruh wilayah perbatasan, Kemkominfo menyasar penyediaan layanan telekomunikasi seluler di wilayah 3T yang belum terhubung dengan layanan tersebut. Pembangunan BTS tersebut pada 2016 mencapai mengaktifkan BTS di 11 wilayah pedesaan di Prov. Kalimantan Barat, 5 wilayah pedesaan di Prov. Nusa Tenggara Timur dan tiga distrik di Prov. Papua Barat dan Merampungkan pembangunan 197 BTS di daerah blankspot di wilayah 3T.

4. Digitalisasi Penyiaran

Pada 2016, TV digital telah melayani 12 wilayah dlaam rangak ujicoba yang meliputi juga 31 kanal konten siaran TV digital yang sudah on air.
Diharapkan pada tahun 2019, 100% implementasi digitalisasi penyiran atau analog switch off (ASO)

5. Dukungan Keselamatan Penerbangan

Dukungan Keamanan Penggunaan Spektrum Frekuensi Penerbangan dengan pembangunan Stasiun Monitoring Frekuensi Radio (SMFR) berupa Stasiun Monitoring Tetap Transportable. Tujuan pembangunan SMFR dengan berupa berupa Stasiun Monitoring Tetap Transportable adalah untuk meningkatkan fungsi pengawasan dan pengendalian terhadap penggunaan spektrum frekuensi radio khususnya lebih diutamakan untuk meningkatkan keselamatan penerbangan dengan cara pengamanan pita frekuensi radio yang digunakan untuk navigasi dan komunikasi antara ATC dengan pilot di dalam pesawat.

6. Proses Sertifikasi Perangkat berbasis Declaration of Conformity

Kementerian Kominfo telah mempersiapkan percepatan sertifikasi alat dan/atau perangkat telekomunikasi skema deklarasi kesesuaian (declaration of conformity) yang Peraturan Menterinya telah ditandatangani oleh Menteri Kominfo. Proses Pengajuan Sertifikasi ini akan efektif mulai berlaku sejak diundangkan oleh Kementerian Kumham.

Cara ini menerapkan skema deklarasi kesesuaian (declaration of conformity) dalam proses evaluasi dokumen yang menjadi dasar penerbitan sertifikat. Sertifikasi melalui declaration of conformity hanya membutuhkan 2 (dua) hari untuk pemrosesan. Pengajuan dapat dilakukan melalui http://ift.tt/153zCN1 .

7. Pengesahan UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektroni…

Naskah Undang-Undang tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik telah ditandatangani Presiden Joko Widodo pada tanggal 25 November 2016 menjadi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016. Sebelumnya naskah Undang-Undang tersebut telah disahkan pada Rapat Paripurna DPR RI tanggal 27 Oktober 2016. Naskah Undang-Undang tersebut tercatat dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 251 dan Tambahan Lembaran Negara No 5952 dan mulai diundangkan sejak tanggal diundangkan pada 25 November 2016.

8. Fasilitasi Perlindungan Penyedia Platform Electronic Commerce

Kementerian Kominfo telah menerbitkan pengaturan fasiitasi perlindungan terhadap penyedia platform electronic commerce yang berupa user generated content (UGC) terhadap kegiatan yang dilarang yang mungkin muncul ke dalam layanan platform yang berasal dari pengguna layanan platform. Berkenaan dengan hal tersebut telah dilakukan proses pembahasan yang panjang Kemkominfo, Ditjen Kekayaan Intelektual Kem. Kumham, Ditjen Perdagangan Dalam Negeri Kem Perdagangan dan Lembaga lainnya, serta Asosiasi e- Commerce Indonesia idea. Pengaturan ini tertuang dlaam bentuk Surat Edaran Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2016 tentang Batasan dan Tanggung Jawab Penyedia Platform dan Pedagang (Merchant) dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (Electronic Commerce) yang Berbentuk User Generated Content.

9. Fasilitasi Kesusaian Permainan Game Elektronik dan Online berupa Klasifikasi Permainan Interaktif elektronik

Klasifikasi Permainan Interaktif Elektronik disusun atas dasar inisiasi bersama antara pemerintah dan pelaku industri game untuk mengatur klasifikasi permainan interaktif elektronik berdasarkan kategori konten dan kelompok usia pengguna. Kementerian

Kominfo telah melakukan peluncuran awal (soft launching) situs IGRS.ID dalam acara BEKRAF Game Prime 2016 yang diadakan pada 29 – 30 November 2016 di Jakarta.  Peluncuran situs ini merupakan bentuk penerapan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 11

Tahun 2016 tentang Klasifikasi Permainan Interaktif Elektronik sekaligus pengenalan Indonesia Game Rating System (IGRS) kepada masyarakat. KEPENTINGAN NASIONAL DALAM FORA INTERNASIONAL

10. Petajalan e-Commerce Nasional

Kementerian Kominfo menjadi bagian dari kolaborasi sejumlah 8 (delapan) Kementerian/Lembaga Pemerintah yang dikoordinasikan oleh Kemenko Bidang Perekonomian yang telah berhasil menyusun peta jalan e-commerece nasional. Petajalan tersebut jika diimplementasikan tepat waktu, maka diproyeksikan nilai transaksi e- commerce tahun 2020 akan mencapai US$ 130 Milyar.

Peta jalan ini diharapkan dapat meningkatkan pertumbuhan ekosistem industri e-commerce di Indonesia melalui inisitatif solusi yang terintegrasi sehingga kontribusi ekonomi digital terhadap pertumbuhan PDB Indonesia meningkat.

 



No comments:

Post a Comment