Thursday 29 December 2016

Kementerian Kominfo Uji Publik Beleid Ketentuan Operasional dan Tata Cara Perizinan Spektrum Frekuensi

MAJALAH ICT – Jakarta. Kementerian Komunikasi dan Informatika berencana menerbitkan aturan baru mengenai Ketentuan Operasional dan Tata Cara Perizinan Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio. Untuk itu, Kementerian di bawah Rudiantara ini melakukan uji publik terhadap Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika yang dbuka untuk masyarakat memberikan masukan hingga 4 Januari 2017 mendatang. Dari rancangan aturan baru ini, salah satunya ketentuannya adalah bahwa Kominfo berencana memberikan Ijin Pita Frekuensi Radio melalui mekanisme evaluasi untuk dapat diberikan kepada Instansi Pemerintah untuk kepentingan pertahanan negara dan keamanan negara.

Dijelaskan Plt Kepala Biro Humas Kominfo Noor Iza, Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tersebut antara lain adalah membagi jenis perizinan spektrum frekuensi radio menjadi Izin Pita Frekuensi Radio, Izin Stasiun Radio dan Izin Kelas. “Ketentuan yang berubah terkait Izin Pita Frekuensi Radio (IPFR) adalah mekanisme penerbitan dengan seleksi, perubahan Izin Stasiun Radio (ISR) menjadi Izin Pita Frekuensi Radio (IPFR) atau evaluasi,” kata Noor dalam keterangan tertulisnya.

Ditambahkannya, IPFR yang diterbitkan melalui mekanisme seleksi dan mekanisme perubahan ISR menjadi IPFR hanya dapat diberikan kepada Badan Hukum. Kemudian, IPFR yang diterbitkan melalui mekanisme evaluasi diberikan kepada Instansi Pemerintah untuk kepentingan pertahanan negara dan keamanan negara. “Perpanjangan masa laku IPFR hanya dapat dilakukan untuk IPFR yang diterbitkan melalui mekanisme seleksi dan evaluasi. Masa laku untuk IPFR yang diterbitkan melalui mekanisme perubahan ISR menjadi IPFR hanya 10 tahun, dan dalam hal akan menggunakan kembali, penerbitan IPFR akan dilakukan melalui mekanisme seleksi,” jelasnya.

Sementara itu, lanjutnya, ketentuan mengenai ISR dapat diberikan untuk Badan hukum, Badan usaha, Badan publik, Instansi pemerintah, Perwakilan negara asing, Badan/organisasi dunia di bawah Perserikatan Bangsa-Bangsa dan organisasi resmi regional dan Perorangan. Penerbitan ISR terhadap ketujuh entitas tersebut disesuaikan dengan dinasnya.

Adapunketentuan mengenai penggunaan ISR, kata Noor, perpanjangan masa laku ISR dilakukan secara otomatis sepanjang pemegang ISR telah membayar BHP tahunan untuk periode kedua masa laku ISR. “Apabila pemegang ISR tidak membayar BHP tahunan untuk periode kedua maka ISR tidak diperpanjang,” ungkapnya.

 



No comments:

Post a Comment