Thursday 29 December 2016

Kominfo Lakukan Uji Publik Aturan Baru Komunikasi Radio Amatir dan Radio Antar Penduduk

MAJALAH ICT – Jakarta. Untuk efisiensi dan efektifitas pelayanan Izin Amatir Radio dan Izin Komunikasi Radio Antar Penduduk, Kementerian Komunikasi dan Informatika melakukan uji publik rencana aturan baru penggabungan dua Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika. Dua Peratura Menteri yang terkait Radio Amatir dan Radio Antar Penduduk adalah Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 33/PER/M.Kominfo/08/2009 tentang Penyelenggaraan Amatir Radio sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 33/PER/M.Kominfo/08/2009 tentang Penyelenggaraan Amatir Radio  dan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 34/PER/M.Kominfo/08/2009 tentang Penyelenggaraan Komunikasi Radio Antar Penduduk sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 3 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 34/PER/M.Kominfo/08/2009 tentang Penyelenggaraan Komunikasi Radio Antar Penduduk.

Dijelaskan Plt Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo Noor Iza, Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tersebut mengatur antara lain Tata Cara Permohonan Izin Amatir Radio (IAR) dan Permohonan Izin Penyelenggaraan Komunikasi Radio Antar Penduduk (IKRAP), kemudian setiap Amatir Radio wajib memiliki IAR yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal. Adapun jenis IAR, terang Noor Iza, meliputi sertifikat baru, sertifikat perpanjangan, sertifikat perubahan dan sertifikat penggantian;

“Untuk mendapatkan IAR pemohon terlebih dahulu mengajukan secara online, dengan melampirkan persyaratan yang telah diatur dalam Rancangan Peraturan Menteri ini. IAR diterbitkan 10 (sepuluh) hari sejak pemohon melakukan pembayaran dan masa laku IAR lima Tahun. Untuk IAR baru diterbitkan setelah pemohon lulus Ujian Negara Amatir Radio (UNAR). Dalam permohonan pelaksanaan UNAR dan penerbitan IAR pemohon dikenakan Biaya yang besarannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dan setiap Kegiatan Komunikasi Radio Antar Penduduk wajib memiliki IKRAP yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal,” urai Noor Iza.

Sementara itu, lanjutnya, jenis IKRAP meliputi sertifikat baru, sertifikat perpanjangan, sertifikat perubahan dan sertifikat penggantian. “Untuk mendapatkan IKRAP pemohon terlebih dahulu mengajukan secara online, dengan melampirkan persyaratan yang telah diatur dalam Rancangan Peraturan Menteri ini. IKRAP diterbitkan 10 (sepuluh) hari sejak pemohon melakukan pembayaran dan masa laku IKRAP lima Tahun. Setiap penggiat Komunikasi Radio Antar Penduduk hanya diizinkan memiliki satu IKRAP, hanya menggunakan satu tanda panggil (callsign) dan dapat menggunakan lebih dari satu perangkat Radio KRAP. IKRAP dikenakan Biaya yang besarnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelasnya.

Karena itu, kata Noor Iza, dalam rangka memberikan informasi dan/atau memperoleh masukan masyarakat serta pemangku kepentingan terhadap rancangan peraturan perundang-undangan tersebut, maka Kementerian Komunikasi dan Informatika melakukan konsultasi publik melalui situs kementerian (www.kominfo.go.id) terhadap Rancangan Peraturan Menteri (RPM) Komunikasi dan Informatika tentang Komunikasi Radio Amatir Dan Komunikasi Radio Antar Penduduk. “Tanggapan dan masukan terhadap RPM dimaksud dapat disampaikan melalui email siti008@kominfo.go.id mulai dari tanggal 30 Desember 2016 – 3 Januari 2017,” pungkasnya.

 



No comments:

Post a Comment