Saturday 31 December 2016

Menkominfo Kirimkan Surat Edaran Aturan Safe Harbor, Untungkan Penyedia Platform

MAJALAH ICT – Jakarta. Kementerian Kominfo mengeluarkan kebijakan berupa Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Batasan Dan Tanggung Jawab Penyedia Platform Dan Pedagang (Merchant) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (Electronic Commerce) Yang Berbentuk User Generated Content. Maksud dari kebijakan ini adalah untuk memberikan pedoman bagi Penyedia Platform atau Penyelenggara Sistem Elektronik dan Pedagang (Merchant) dalam hal batasan dan tanggung jawabnya dalam Transaksi Elektronik berupa perdagangan berbasis elektronik (electronic commerce) berbentuk user generated content.

Pengaturan ini tertuang dalam bentuk Surat Edaran Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2016 tentang Batasan dan Tanggung Jawab Penyedia Platform dan Pedagang (Merchant) dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (Electronic Commerce) yang Berbentuk User Generated Content.

Menurut Plt Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo dalam keterangan tertulisnya, tujuan dari kebijakan ini adalah agar terselenggaranya penyelenggaraan sistem elektronik yang aman, andal, dan bertanggung jawab sehingga menumbuhkan ekosistem perdagangan melalui sistem elektronik.  Kemudian, “Perlindungan hukum bagi penyedia Platform dan pedagang (merchant), dan Pengguna Platform dengan memastikan batasan dan tanggung jawab masing-masing dalam melakukan kegiatan perdagangan melalui sistem elektronik,” kata Noor Iza.

Dijelaskannya, isi surat edaran ini meliputi Konten yang dilarang untuk diunggah dalam platform UGC, diantaranya barang dan/atau jasa yang memuat konten negatif (pornografi, perjudian, kekerasan, dan konten atas barang dan jasa yang melanggar peraturan perundang-undangan), barang dan/atau jasa yang tidak memiliki perizinan untuk diperdagangkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Selain itu, kewajiban dan tanggung jawab penyedia platform UGC, diantaranya  menyediakan syarat dan ketentuan pengguna platform UGC dan sarana pelaporan, mekanisme penghapusan dan pemblokiran terhadap konten yang dilarang dan kewajiban dan tanggung jawab pedagang (merchant).

“Saat ini model perdagangan yang dilakukan melalui sistem elektronik menjadi cara perdagangan yang semakin populer di masyarakat seiring dengan meningkatnya pertumbuhan internet di Indonesia,” harapnya.

Sebagaimana diketahui, pemerintah yang dikoordinasi oleh Kementerian Koordinasi Bidang Perekonomian telah selesai menyusun Roadmap e-Commerce Nasional yang berisi 31 (tiga puluh satu) inisiatif. Presiden juga sampaikan agar Indonesia menjadi Negara Digital Ekonomi terbesar di Asia Tenggara pada tahun 2020. Salah satu kebijakan pendukungnya adalah Kebijakan Aturan perlindungan e-Marketplace (Safe Harbor). Kemudian dari pelaku industri e-Commerce Indonesia mengusulkan kepada pemerintah akan pentingnya perlindungan bagi penyedia platform e-Commerce sehingga dapat mendorong inovasi.

Penyedia platform e-Commerce yang merupakan subjek hukum dari UU ITE yaitu sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik bertanggungjawab terhadap penyelenggaraan sistem elektroniknya yakni dengan menyelenggarakan Sistem Elektronik secara andal dan aman. Namun penyedia platform e-Commerce juga rentan terhadap penyalahgunaan oleh pemilik akun dari aktivitas/kegiatan yang dilarang yang dilakukan oleh merchant / pengguna akun sehingga Penyedia Platform dapat dipersepsikan terlibat atas perbuatan yang melanggar hukum tersebut.

Aturan baru ini ditengarai hanya menguntungkan pemilik platform saja. Padahal kini, untuk marketplace penyedia platform juga bertindak sebagai penjual karena pembyaran dilakukan ke rekening platform marketplace. Selain itu, mekanisme pengawasan penyedia platform terhadap barang yang dijual menjadi lemah. Ini akan menjadi sumber kekacauan di e-commerce ke depan karena penyedia bisa menjual apapun tanpa dipantau. Dalam kasus di Indonesia, penyedia konten pernah ada menjual anak bayi dan ponsel tanpa sertifikasi untuk smartphone 4G dimana Kementerian Kominfo sendiri concern untuk pemenuhan kewajiban Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN).

 



No comments:

Post a Comment