Thursday 22 December 2016

Meski dengan Wajah Baru, UU ITE Tetap Mengancam (Bagian 3 – Habis)

 

MAJALAH ICT – Jakarta. Harapan publik akan perbaikan terhadap sejumlah pasal dalam UU ITE No.11/2008 yang dianggap merugikan, bahkan mengancam kebebasan berekspresi dan berpendapat, nampaknya belum sepenuhnya diakomodasi dalam UU No.19/2016 mengenai Perubahan UU ITE. Penyebabnya, sejumlah penjelasan untuk menghindari multitafsir terhadap “ketentuan penghinaan/pencemaran nama baik” pada Pasal 27 ayat 3, yang diharapkan jelas dan masuk di batang tubuh, ternyata hanya ditempatkan di bagian penjelasan UU No.19/2016.

Adapun bunyi perubahannya terutama Pasal 27 adalah sebagai berikut:

“4. Ketentuan Pasal 27 tetap dengan perubahan penjelasan ayat (1), ayat (3), dan ayat (4) sehingga penjelasan Pasal 27 menjadi sebagaimana ditetapkan dalam penjelasan pasal demi pasal Undang-Undang ini.”

Dan diaturan Penjelasannya:

Angka 4, Pasal 27, Ayat (3)

“Ketentuan pada ayat ini mengacu pada ketentuan pencemaran nama baik dan/atau fitnah yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).”

 

 



No comments:

Post a Comment