Monday 26 December 2016

Mulai Awal 2017, Kementerian Perdagangan Siap Berikan Layanan Perijinan Secara Online

 

MAJALAH ICT – Jakarta. Kementerian Perdagangan (Kemendag) meluncurkan pelayanan perizinan online dengan tanda tangan  elektronik atau digital signature. Pelayanan perizinan yang efektif per 1 Januari 2017 itu selain dimaksudkan untuk menekan pungutan liar, juga seiring reformasi pelayanan publik di sektor perdagangan.

Ada 4 kategori layanan perizinan, yaitu perdagangan luar negeri, perdagangan dalam negeri, standardisasi dan perlindungan konsumen, serta perdagangan berjangka komoditi. Dengan peluncuran ini, terdapat 47 perizinan secara online dengan digital signature. Dari jumlah itu, 34 perizinan merupakan layanan bidang perdagangan luar negeri dan 13 perizinan bidang Perdagangan dalam negeri.

Menteri Perdagangan, Enggartiasto Lukita mengatakan, reformasi perizinan itu diterapkan sebagai bentuk partisipasi dan komitmen kementeriannya mewujudkan layanan yang transparan dan cepat sehingga dapat membantu memajukan dunia usaha di era digitalisasi ekonomi. Tak hanya itu, peningkatan layanan tersebut sekaligus melaksanakan amanat Presiden tentang sapu bersih pungutan liar (SABERPUNGLI) di lembaga pemerintahan.

“Dengan begitu, potensi pungutan liar dan penyalahgunaan wewenang bisa diminimalisasi,” katanya. Sebab dengan perizinan online, maka ini akan mengurangi pertemuan tatap muka antara pemohon dengan pemberi perizinan.

Melalui perijinan online ini, Enggar berharap agar nilai dan intensitas aktivitas bisnis akan meningkat dan mendatangkan pendapatan negara dan pertumbuhan ekonomi. Layanan baru tersebut diharapkan akan mempermudah pelaku usaha mengurus perizinan di Kemendag. Proses perizinan secara online dengan digital signature menjamin seluruh proses penerbitan perizinan dilakukan di dunia maya. Pemohon cukup mengajukan permohonan secara online di situs Kemendag dan mengunggah soft copy berkas persyaratan yang diminta. Kemudian, Kemendag akan menverifikasi permohonan dan mengacu pada soft copy berkas yang diterima.

 

 



No comments:

Post a Comment