Thursday 22 December 2016

Meski dengan Wajah Baru, UU ITE Tetap Mengancam (Bagian – 2)

 

MAJALAH ICT – Jakarta. Sejak diundangkan pada tahun 2008, UU ITE ini sendiri sudah beberapa kali memakan korban karena multi tafsir. Menurut data SAFENet, sejak tahun 2008 hingga November 2015, ada 118 netizen yang menjadi korban UU ITE. Di tahun 2015 sendiri, ELSAM mencatat ada sekitar 47 korban yang terjerat UU ITE. Menariknya, menurut data Remotivi dalam rentang periode 28 Agustus 2008 hingga 23 Agustus 2016, dari total 126 laporan terkait UU ITE yang tercatat, 50 kasus di antaranya dilaporkan oleh mereka yang merupakan aparatur negara, seperti kepala daerah, anggota legislatif di tingkat daerah, hakim atau jaksa serta aparat penegak hukum.

UU ITE ini juga banyak digunakan oleh kalangan profesional dan pelaku bisnis. Alasan yang paling sering digunakan adalah penghinaan terhadap pejabat negara. Di samping itu, tuduhan lain seperti melakukan korupsi dan kekerasan juga menjadi alasan kuat mengapa mereka melakukan pelaporan. Laporan paling banyak ditujukan kepada aktivis LSM sehingga wartawan serta masyarakat awam. Dari data ini dapat disimpulkan bahwa penggunaan UU ITE banyak digunakan oleh orang-orang yang memiliki kekuasaan, baik yang memiliki jabatan, kekuatan politik ataupun pemilik modal.

Masalah dalam UU ITE ini sendiri adalah kerap kali UU ITE, khususnya pasal 28 ayat 2 dan pasal 27 ayat 3, yang digunakan bukan pada porsinya. Pasal-pasal tersebut sering kali dipelintir oleh pengadunya untuk menghukum seseorang karena dianggap melakukan penodaan agama atau pencemaran nama baik.

Sejak diketok palu pada akhir Oktober di Paripurna DPR, daftar korban UU ITE bukan kian menghilang, namun meningkat dengan sangat signifikan. Gubernur DKI Jakarta non aktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penistaan agama. Ia dikenai pasal 156 a KUHP juncto pasal 28 ayat 2 UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Meski kemudian, di sidang pengadilan, Pasal 28 ayat 2 dari UU ITE dihilangkan dari dakwaan. Namun, di sisi lain, seorang pengunggah video Ahok saat berpidato di Kepulauan Seribu, Buni Yani, dijadikan tersangka dengan menggunakan pasal 27 dan pasal 28 terkait penyebar kebencian terkait SARA dalam UU ITE.

Tak berhenti di Buni Yani, UU ITE kemudian juga dikaitkan dengan isu makar terhadap pemerintahan yang sah, menyusul demo besar-besaran yang dihaluskan menjadi menjadi aksi damai pada 4 November dan 2 Desember 2016 ini. Pada 2 Desember, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Komisaris Besar Rikwanto menjelaskan bahwa kepolisian menangkap 10 orang yang diduga melakukan permufakatan jahat. Delapan orang diduga merencanakan makar atau penggulingan terhadap pemerintahan yang sah, dan dua orang diduga melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

“Telah ditangkap 10 orang tadi pagi antara jam 3-6 pagi. Inisial mereka adalah AD, E, AD, KZ, FA, RA, RS, SB, JA, dan RK,” kata Rikwanto.
Rikwanto menjelaskan, delapan pelaku dijerat dengan Pasal 107 juncto Pasal 110 juncto Pasal 87 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang mengatur tentang pidana makar. “Sedangkan, JA dan RK dikenakan Pasal 28 UU ITE,” kata Rikwanto. Inisial JA adalah Jamran dan RK adalah Rizal Kobar.

Dalam perkembangannya, Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Boy Rafli Amar mengatakan, penangkapan dan penahanan aktivis Sri Bintang Pamungkas berkaitan dengan konten dalam media sosial terutama di Youtube ajakan penghasutan. “Barang bukti sudah diamankan penyidik, dan dalam proses pemeriksaan. Dikenakan UU ITE,” tuturnya.

Tak berhenti di situ, sebab selanjutnya ada aktivis Hatta Taliwang yang ditangkap polisi dengan tuduhan makar. Hatta Taliwang juga dijerat Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atas dugaan penyebaran kebencian dan permusuhan berdasarkan SARA. Wakil Ketua Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) Ahmad Leksono mengakui, Hatta Taliwang dipersangkakan Pasal 107 jo Pasal 110 KUHP atas dugaan makar. Hatta Taliwang, kata dia juga dikenakan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 UU ITE.

 



No comments:

Post a Comment