Saturday 24 December 2016

Klaim 40 Paten Teknologinya Dilanggar, Nokia Gugat Apple

 

MAJALAH ICT – Jakarta. Nokia melancarkan gugatan hukum terhadap Apple di Amerika Serikat, Eropa dan Asia. Hal itu karena Nokia mengklaim bahwa Apple telah melanggar 40 paten pada produk-produknya. Nokia mengajukan tindakan dalam kaitannya dengan penggunaan berbagai teknologi yang meliputi tampilan, antarmuka pengguna, perangkat lunak, antena, chipset dan video coding di beberapa perangkat Apple.

Tuntutan hukum di AS dan Jerman, diumumkan kemarin, terkait 32 paten. Namun sekarang telah diperluas untuk mencakup lebih banyak teknologi dan tindakan hukum di negara-negara Eropa lainnya. Perusahaan juga telah mengajukan klaim terkait pertamanya di Asia.

Pengumuman pertama Nokia datang sehari setelah laporan yang mengungkapkan bahwa Apple telah mengajukan gugatan di California terhadap mitra Nokia Acacia Grup terkait dengan masalah perizinan.

Ini bukan pertama kalinya Apple dan Nokia telah bersitegang tentang masalah paten, dengan kedua terlibat dalam sengketa hukum yang panjang antara 2009 dan 2011. Putusan itu akhirnya mengakibatkan ganti rugi yang dirahasiakan dan pembayaran royalti yang sedang berlangsung.

Nokia kini mengklaim sejak 2011 penyelesaian perusahaan telah menolak tawaran berikutnya yang dibuat oleh Nokia untuk lisensi lain dari penemuan yang dipatenkan dan digunakan dalam banyak produk Apple.

Kepala Bisnis Paten Nokia, Ilkka Rahnasto, mengatakan, “Melalui investasi berkelanjutan kami dalam penelitian dan pengembangan, Nokia telah menciptakan atau berkontribusi banyak terhadap teknologi dasar yang digunakan dalam perangkat mobile saat ini, termasuk produk-produk Apple. “Setelah beberapa tahun perundingan mencoba untuk mencapai kesepakatan menutupi penggunaan Apple paten ini, kita sekarang mengambil tindakan untuk membela hak-hak kami.”

Tindakan hukum kini telah diajukan di AS, Jepang, Hong Kong, Jerman, Finlandia, Inggris, Italia, Swedia, Spanyol, Belanda dan Prancis.

 



No comments:

Post a Comment