Wednesday 28 December 2016

Menkominfo Dukung Pengawasan Frekuensi untuk Keselamatan Penerbangan

MAJALAH ICT – Jakarta. Pada hari ini, 28 Desember 2016, Menkominfo Rudiantara melakukan kunjungan khusus ke Kalimantan Barat dengan 2 agenda. Selain peresmian BTS di perbatasan Indonesia-Malaysia yang dibanun dari dana USO, agenda lainnya Menkominfo adalah melakukan pengecekan kesiapan Stasiun Monitoring Frekuensi Radio (SMFR)berupa Stasiun Monitor Tetap Portable di Kabupaten Sintang.

Stasiun Monitoring ini berguna untuk meningkatkan fungsi pengawasan dan pengendalian terhadap penggunaan spektrum frekuensi radio yang diutamakan untuk meningkatkan keselamatan penerbangan dengan cara pengamanan pita frekuensi radio yang digunakan untuk navigasi dan komunikasi antara ATC dengan pilot di dalam pesawat. Stasiun Monitor ini ditempatka di 64 Kabupatan/Kota di seluruh Indonesia.

Menurut Plt Kepala Biro Humas Kominfo Noor Iza, penempatan Stasiun Monitor Tetap Transportable berada pada lokasi-lokasi yang dekat dengan bandara atau merupakan jalur penerbangan. “Dalam menempatkan stasiun monitor tersebut di 64 Kabupaten/Kota, Ditjen SDPPIbekerja sama dengan PT Pos Indonesia (Persero) yang memiliki sebaran aset Kantor Pos di berbagai wilayah,” terang Noor.

Ditambahkannya, diharapkan dengan adanya 64 SMFR stasiun monitor tetap transportable ini, maka kegiatan monitoring pendudukan spektrum frekuensi radio di 64 Kabupaten/Kota tersebut akan meningkat, yang semula masih dilakukan secara terjadwal sebanyak satu sampai dua kali dalam setahun per Kabupaten/Kota, kali ini dapat dilakukan secara real time.

 

Sebagaimana diketahui, Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (DJSDPPI) Kementerian Kominfo telah berhasil menyelesaikan pembangunan SMFR berupa 64 unit Stasiun Monitor Tetap Transportable yang ditempatkan di 64 Kantor Pos pada 64 Kabupaten/Kota (24 Provinsi) di seluruh Indonesia. Tujuan pembangunan SMFR tersebut adalah untuk meningkatkan fungsi pengawasan dan pengendalian terhadap penggunaan spektrum frekuensi radio secara umum, dan secara khusus lebih diutamakan untuk meningkatkan keselamatan penerbangan dengan cara pengamanan pita frekuensi radio yang digunakan untuk navigasi dan komunikasi antara ATC dengan pilot di dalam pesawat.

Penempatan Stasiun Monitor Tetap Transportable berada pada lokasi – lokasi yang dekat dengan bandara atau merupakan jalur penerbangan. Dalam menempatkan stasiun monitor tersebut di 64 Kabupaten/Kota, Ditjen SDPPI bekerja sama dengan PT Pos Indonesia (Persero) yang memiliki sebaran aset Kantor Pos di berbagai wilayah.

 



No comments:

Post a Comment